Kuasa Hukum La Nyalla Minta Jaksa Pahami Makna Praperadilan

Kamis, 24 Maret 2016 - 09:54 WIB
Kuasa Hukum La Nyalla...
Kuasa Hukum La Nyalla Minta Jaksa Pahami Makna Praperadilan
A A A
JAKARTA - Anggota tim Advokat Kadin Jatim Togar M. Nero meminta pihak kejaksaan memahami Ketidakhadiran La Nyalla Mahmud Mattalitti sebagai bentuk konsekuensi dari permohonan praperadilan yang sedang diajukan.

Dikatakan Togar, substansi dari permohonan praperadilan yang diajukan itu adalah karena La Nyalla meyakini bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka dan penyidikan perkara dana hibah Kadin Jatim itu tidak benar dan melanggar hukum.

"Lalu apa artinya permohonannya kalau dia datang dan setuju untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara yang sedang dia uji kebenarannya?" tandas Togar di Jakarta, Rabu 23 Maret 2016.

Menurut Togar, jaksa seharusnya tidak emosional dalam menanggapi surat permintaan penundaan pemeriksaan yang diajukan kuasa hukum La Nyalla, Ahmad Riyadh Senin lalu.
"Praperadilan sidang cepat kok, memangnya dunia ini akan meledak kalau menunggu praperadilan? Kan tidak. Jadi beri kesempatan untuk sama-sama kita uji, apa yang dilakukan termohon dan apa yang dimohonkan pemohon di persidangan," katanya.

Semua orang boleh saja berpendapat tentang perkara ini, lanjut Togar. Tetapi hanya persidangan dan hakim yang berwenang serta kompeten memeriksa kepastian hukumnya.

"Saya yakin La Nyalla warga negara yang taat hukum. Tetapi semua warga negara harus diberi kesempatan untuk mencari keadilan. Dan La Nyalla sedang mengajukan permohonan praperadilan," tukas Togar.

Di tempat yang sama, Ahmad Riyadh juga menyoal panggilan kedua yang dilayangkan penyidik kepada kliennya yang begitu cepat, yakni hari Kamis (24/3/2016).

Menurut Riyadh, dari panggilan pertama hari Senin ke panggilan kedua hari Kamis, menyalahi batas waktu yang diatur dalam KUHAP Pasal 227 tentang tenggang waktu pemanggilan. Karena itu, menurutnya, kliennya tidak akan datang pada panggilan hari Kamis.

"Kalau tenggang waktu tidak terpenuhi sesuai Pasal 227 KUHAP, maka panggilan itu termasuk kategori panggilan yang tidak memenuhi syarat untuk dianggap sah. KUHAP membolehkan orang yang dipanggil memutuskan akan hadir atau tidak. Lagi pula seperti yang dikatakan rekan saya, Togar, tunggu saja putusan praperadilan yang akan menguji permohonan pemohon," pungkasnya.
(nag)
Berita Terkait
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
Libur Sekolah Lebih...
Libur Sekolah Lebih Pengaruhi Order Online daripada Komisi 8 Persen
2 jam yang lalu
UB Gandeng CNGR-Kementerian...
UB Gandeng CNGR-Kementerian ESDM, Perkuat Hilirisasi Industri dan Siapkan SDM Unggul
3 jam yang lalu
Polda Riau Bongkar Sawmill...
Polda Riau Bongkar Sawmill Illegal di Kampar, Sita Ratusan Batang Kayu Hasil Illegal Logging
4 jam yang lalu
Kepala BSKDN Kemendagri...
Kepala BSKDN Kemendagri Ajak Mahasiswa KKN Hadirkan Inovasi untuk Kemajuan Kepulauan Yapen
5 jam yang lalu
FKGI Dukung Arah Kebijakan...
FKGI Dukung Arah Kebijakan Kemenhut, Infrastruktur Diminta Lindungi Koridor Gajah
6 jam yang lalu
Pria Tewas di Kamar...
Pria Tewas di Kamar Hotel Mewah Kuningan Jaksel, Ada Luka Tembak
6 jam yang lalu
Infografis
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved