Demo Anarkis, 4 Perusuh Ditahan Polisi
Rabu, 23 Maret 2016 - 11:54 WIB
Demo Anarkis, 4 Perusuh Ditahan Polisi
A
A
A
JAKARTA - Dalam demo sopir taksi yang berujung bentrok, Polda Metro Jaya mengamankan 83 orang dari sopir taksi dan pengemudi ojek online. Dari puluhan orang itu, empat orang ditahan karena diduga sebagai provokator dan satu diantaranya dijadikan tersangka dan dijerat pasal 218 KUHP atau pasal 170 KUHP.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, empat oarng yang ditahan ini membandel saat disuruh bubar saat terjadi bentrokan kemarin. (Baca: Rekannya Dipukuli, Pengemudi Go-Jek dan Grab Bike Sweeping Taksi)
Salah satu dari empat orang yang ditahan kemarin diduga sebagai provokator. "Satu tersangka merupakan bagian dari empat orang yang ditahan," ujarnya pada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (23/3/2016).
Menurutnya, polisi masih memeriksa secara keseluruhan dari 83 orang tersebut. Sebagiannya pun masih ada di Polres yang ada di kota Jakarta ini. Saat ini, tiap polres pun akan melakukan gelar perkara terhadap para perusuh itu. (Baca juga: Lakukan Sweeping, Mobil Taksi Diinjak-injak Pedemo)
"Kami masih proses hari ini gelar perkara. Apakah bisa masuk tersangka baik itu 218 KUHP tidak menaati perintah pejabat yang berwenang untuk membubarkan kerumunan. Atau terkait dengan 170 KUHP berkaitan dengan pengrusakan barang dan pengroyokan terhadao orang," terangnya. (Baca juga: Polda Metro Periksa 83 Orang Terkait Bentrok Angkutan Umum)
Krishna menambahkan, gelar perkara itu juga untuk menentukan adanya gesekan dari para sopir taksi dan juga pengemudi ojek online. Adapun orang yang tidak terbukti terlibat dalam kerusuhan, akan dipulangkan polisi.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti mengatakan, empat oarng yang ditahan ini membandel saat disuruh bubar saat terjadi bentrokan kemarin. (Baca: Rekannya Dipukuli, Pengemudi Go-Jek dan Grab Bike Sweeping Taksi)
Salah satu dari empat orang yang ditahan kemarin diduga sebagai provokator. "Satu tersangka merupakan bagian dari empat orang yang ditahan," ujarnya pada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (23/3/2016).
Menurutnya, polisi masih memeriksa secara keseluruhan dari 83 orang tersebut. Sebagiannya pun masih ada di Polres yang ada di kota Jakarta ini. Saat ini, tiap polres pun akan melakukan gelar perkara terhadap para perusuh itu. (Baca juga: Lakukan Sweeping, Mobil Taksi Diinjak-injak Pedemo)
"Kami masih proses hari ini gelar perkara. Apakah bisa masuk tersangka baik itu 218 KUHP tidak menaati perintah pejabat yang berwenang untuk membubarkan kerumunan. Atau terkait dengan 170 KUHP berkaitan dengan pengrusakan barang dan pengroyokan terhadao orang," terangnya. (Baca juga: Polda Metro Periksa 83 Orang Terkait Bentrok Angkutan Umum)
Krishna menambahkan, gelar perkara itu juga untuk menentukan adanya gesekan dari para sopir taksi dan juga pengemudi ojek online. Adapun orang yang tidak terbukti terlibat dalam kerusuhan, akan dipulangkan polisi.
(ysw)