Sembunyikan Sabu dalam Kotak Menyerupai Buku, Imam Dibekuk
A
A
A
DENPASAR - Seorang bandar sabu bernama Imam (34) dibekuk petugas kepolisian Polres Denpasar. Dari tangan pelaku, polisi mengaman sebuah kotak yang menyerupai buku berisi sabu.
Selain Imam, polisi juga menangkap seorang tersangka lain yang merupakan anak buah pelaku. Keduanya dibekuk oleh petugas, di Jalan Dewata, Denpasar, pada Senin 21 Maret 2016.
Dalam aksinya, keduanya menyembunyikan sabu di dalam sebuah kotak yang menyerupai buku yang cukup tebal. Sabu itu rencananya akan dijual kepada seorang pembeli di hotel kawasan Badung, dan Denpasar.
Menurut Wakapolresta Denpasar AKPB Nyoman Artana, barang tersebut dikirim melalui jalur ekspedisi, kemudian diantarkan ke hotel. Berdasarkan pengakuan tersangka, paket kotak sabu itu sudah tiga kali dikirim dari orang berinisial J asal Aceh.
“Sebagian besar memang ada yang disembunyikan dalam kotak yang menyerupai buku. Di sana ada sabu, alat pemindah sabu, dan beberapa alat lainnya,” ujarnya, di Denpasar, Selasa (22/3/2016).
Pihaknya menjelaskan, tersangka sebelumnya sudah pernah masuk penjara pada 2014 dan baru keluar pada Januari 2015 dengan kasus yang sama. Selain kotak buku berisi sabu, polisi juga mengamankan satu buah alat isap dan plastik.
Selain itu, turut diamankan satu timbangan elektrik, sat ubandel plastik kosong, satu unit mobil Honda Brio, dua handpone dan satu buah dompet berisi ATM.
"Pelaku menyembunyikan sabu sebanyak 849,14 gram dan 25 butir ekstasi. Kasus ini kami masih kami kembangkan terus. Untuk konsumennya sendiri kami tidak tahu. Tetapi yang pasti kasus ini masih pendalaman,” pungkasnya.
Selain Imam, polisi juga menangkap seorang tersangka lain yang merupakan anak buah pelaku. Keduanya dibekuk oleh petugas, di Jalan Dewata, Denpasar, pada Senin 21 Maret 2016.
Dalam aksinya, keduanya menyembunyikan sabu di dalam sebuah kotak yang menyerupai buku yang cukup tebal. Sabu itu rencananya akan dijual kepada seorang pembeli di hotel kawasan Badung, dan Denpasar.
Menurut Wakapolresta Denpasar AKPB Nyoman Artana, barang tersebut dikirim melalui jalur ekspedisi, kemudian diantarkan ke hotel. Berdasarkan pengakuan tersangka, paket kotak sabu itu sudah tiga kali dikirim dari orang berinisial J asal Aceh.
“Sebagian besar memang ada yang disembunyikan dalam kotak yang menyerupai buku. Di sana ada sabu, alat pemindah sabu, dan beberapa alat lainnya,” ujarnya, di Denpasar, Selasa (22/3/2016).
Pihaknya menjelaskan, tersangka sebelumnya sudah pernah masuk penjara pada 2014 dan baru keluar pada Januari 2015 dengan kasus yang sama. Selain kotak buku berisi sabu, polisi juga mengamankan satu buah alat isap dan plastik.
Selain itu, turut diamankan satu timbangan elektrik, sat ubandel plastik kosong, satu unit mobil Honda Brio, dua handpone dan satu buah dompet berisi ATM.
"Pelaku menyembunyikan sabu sebanyak 849,14 gram dan 25 butir ekstasi. Kasus ini kami masih kami kembangkan terus. Untuk konsumennya sendiri kami tidak tahu. Tetapi yang pasti kasus ini masih pendalaman,” pungkasnya.
(san)