Bandar Sabu Pemilik Senjata Api Rakitan Dibekuk di Medan
A
A
A
MEDAN - Petugas Unit Reserse Kriminal Polsekta Medan Helvetia meringkus dua orang tersangka bandar narkotika, di Jalan Ayahanda, Kecamatan Medan Petisah.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti satu bungkus plastik yang berisi sabu dan senjata api rakitan lengkap dengan puluhan butir amunisi yang kerap digunakan untuk melakukan aksi begal.
Kedua tersangka masing-masing BP alias BK dan MA. Keduanya diringkus petugas kepolisian di dua lokasi berbeda, di Jalan Ayahanda, Kecamatan Medan Petisah, dan Jalan Kapten Muslim, Kecamatan Medan Helvetia.
Selain mengamankan satu bungkus plastik berisi sabu, dua timbangan elektrik, dan delapan unit handphone, petugas juga mengamankan senjata api rakitan dan 37 butir amunisi aktif ukuran sedang dan kecil.
Berdasarkan hasil penyidikan petugas, kedua tersangka merupakan bandar sabu yang juga sering melakukan aksi begal dengan menggunakan senjata api untuk menakuti korbannya.
Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis tentang narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti satu bungkus plastik yang berisi sabu dan senjata api rakitan lengkap dengan puluhan butir amunisi yang kerap digunakan untuk melakukan aksi begal.
Kedua tersangka masing-masing BP alias BK dan MA. Keduanya diringkus petugas kepolisian di dua lokasi berbeda, di Jalan Ayahanda, Kecamatan Medan Petisah, dan Jalan Kapten Muslim, Kecamatan Medan Helvetia.
Selain mengamankan satu bungkus plastik berisi sabu, dua timbangan elektrik, dan delapan unit handphone, petugas juga mengamankan senjata api rakitan dan 37 butir amunisi aktif ukuran sedang dan kecil.
Berdasarkan hasil penyidikan petugas, kedua tersangka merupakan bandar sabu yang juga sering melakukan aksi begal dengan menggunakan senjata api untuk menakuti korbannya.
Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis tentang narkotika dan kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
(san)