Tiga Bersaudara Dibekuk saat Pesta Sabu

Selasa, 22 Maret 2016 - 18:13 WIB
Tiga Bersaudara Dibekuk...
Tiga Bersaudara Dibekuk saat Pesta Sabu
A A A
PAMEKASAN - Jajaran Polres Pamekasan melakukan penggerebekan pesta narkoba di Desa Panaguan, Kecamatan Proppo Pamekasan. Dari lima pelaku yang pesta sabu-sabu, tiga orang berhasil diamankan dan dua orang pelaku melarikan diri.

Tiga pelaku pesta sabu yang diamankan, berinisial M (40) selaku tuan rumah, SA (32) asal Dusun Bringin, Desa Omben, Kecamatan Omben, Sampang dan S (25) warga Dusun Larangan Laok, Desa Kedundung, Sampang. Ketiga pelaku yang ditangkap ternyata masih ada hubungan famili alias bersaudara.

Dua pelaku lain yang melarikan diri, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron. Identitas kedua pelaku sudah dikantongi, yakni berinisial M dan HJD, teman dari salah satu pelaku yang berhasil ditangkap.

Dari kasus pesta narkoba tersebut, polisi menemukan bukti yang cukup kuat untuk menjerat para pelaku.

Beberapa di antara terdapat barang bukti yang berhasil diamankan berupa tiga buah bong, dua buah kompor, satu timbangan, lima buah sedotan, dua pipet kaca, dan sabu siap edar dengan jumlah seberat 0,37 gram.

Kasubag Humas Polres Pamekasan, AKP Osa Maliki mengatakan, terkuaknya tempat pesta narkoba itu berawal dari informasi masyarakat.

Di mana disebutkan bahwa di rumah salah satu pelaku yang berhasil ditangkap, kerap didatangi oleh orang yang tidak dikenal, keluar masuk dari dalam rumah.

Informasi ditindaklanjuti, dengan cara mengirim salah satu anggota ke lokasi penangkapan. Ternyata, informasi dari masyarakat benar dan pihaknya langsung melakukan penggerebakan di rumah milik pelaku yang berinisial M.

"Dari hasil penggerebakan, tiga kami amankan dan dua melarikan diri. Identitas pelaku yang melarikan diri sudah kami pegang," ujarnya.

Osa menjelaskan, tiga pelaku yang berhasil diamankan langsung di bawa ke Mapolres berikut barang buktinya.

Mereka sedang menjalani proses pemeriksaan dari penyidik dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Soal kedua pelaku pesta sabu yang kabur. Osa menerangkan kalau keduanya lebih dulu mengetahui keberadaan polisi saat hendak melakukan penggerebekan, hingga langsung melarikan diri.

Cuma, keduanya tidak akan bisa leluasa bergerak karena identitas sudah dipegang dan dalam kejajaran jajaran Polres Pamekasan.

"Untuk kedua pelaku yang kabur, kami himbau segera menyerahkan diri saja, sebelum kami tindak tegas," timpal Osa.

Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara oleh penyidik. Ditemukan fakta menarik, di mana ketiga pelaku pesta sabu yang ditangkap masih mempunyai hubungan darah atau bersaudara. Kini, ketiganya bakal dijerat dengan Pasal 114 sub 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Penyidik juga masih mendalami adanya dugaan keterlibatan pelaku lain, termasuk pemasok barang yang digunakan saat pesta," tegasnya.

Sementara itu, tersanga SA saat dihadapan penyidik menyatakan baru pertama datang ke lokasi. Itupun awalnya bertujuan untuk main ke rumah saudaranya, yang juga TKP kasus narkoba tersebut.

"Belum lama berada di dalam rumah, langsung ada penggerebekan dan kami semua dibawa untuk diperiksa dalam kasus ini (narkoba)," ucapnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6261 seconds (0.1#10.140)