Diduga Korupsi Rp2,4 Miliar, Staf Ahli Wali Kota Bekasi Ditahan

Jum'at, 18 Maret 2016 - 20:05 WIB
Diduga Korupsi Rp2,4...
Diduga Korupsi Rp2,4 Miliar, Staf Ahli Wali Kota Bekasi Ditahan
A A A
BEKASI - Penyidik Kejaksaan Negeri (kejari) Bekasi menahan Staf Ahli Wali Kota Bekasi Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Roro Yoewati. Mantan Camat Pondok Melati ini ditahan terkait dugaan korupsi penyelenggaraan acara Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pra-Jabatan yang dilaksanakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi pada 2009 lalu.

Sebelum ditahan, Roro terlebih dahulu dipanggil dan diperiksa penyidik sebagai saksi kasus dugaan korupsi tersebut. Kepala Kejari Bekasi Didik Istiyanta menjelaskan, saat itu kegiatan dilaksanakan di Pangkalan TNI AU Husein Sastranegara, Kota Bandung, Jawa Barat.
RY yang saat itu bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BKD bertanggung jawab penuh atas terselenggaranya acara untuk ribuan pegawai Pemkot Bekasi.

”RY kami tahan sebagai tersangka dan dititipkan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Akibat perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp2,4 miliar dari total anggaran Rp8 miliar," jelas Didik di kantornya, Jumat (18/3/2016).

Berdasarkan data yang dihimpun, Diklat Pra-Jabatan itu diikuti pegawai dari golongan I, II dan III yang berjumlah 1.500 PNS di Kota Bekasi. Dalam pelaksanaannya, diduga ada kecurangan penyelenggara dalam pemberian uang saku, konsumsi, termasuk isi kegiatan.

Dalam kegiatan tersebut, BKD bekerja sama dengan Wingdik Tekkal TNI AU Husein Sastranegara Bandung. RY yang berperan sebagai PPK di BKD melakukan pembayaran berdasarkan Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Pemkot Bekasi ke Wing Pendidikan Umum (Wingdikum) TNI AU Bandung kepada DSA.

Namun, dana yang sudah ditransfer dikembalikan lagi ke rekening RY pada 11 Agustus 2009 senilai Rp2 miliar lebih. Dalam transaksi di rekeningnya ada pengambilan uang yang disamarkan pada 18 Agustus 2009 sebesar Rp700 juta untuk outbond, sertifikasi, dan honor PNS yang diangkat sebagai pejabat fungsional pada 28 Agustus 2009. Serta Rp300 juta untuk honorarium.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyatakan, pemerintah tidak akan memberi pendampingan hukum bagi aparatur yang terjerat kasus korupsi. Menurut dia, Biro Hukum Pemkot Bekasi hanya bertugas membela kepentingan pemerintah bila tersangkut masalah hukum.

Misalnya sengketa aset, gugatan kepada pihak swasta dan sebagainya. Sehingga, bila pegawainya terjerat hukum, maka harus menyediakan pengacara sendiri.”Pemkot Bekasi tidak menyediakan pendampingan hukum, mungkin pendamping hukum bisa didapat dari lembaga Korpri,” katanya singkat.
(whb)
Berita Terkait
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
2 menit yang lalu
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
50 menit yang lalu
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
9 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
9 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
10 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
10 jam yang lalu
Infografis
Cair, Ini Jadwal Bantuan...
Cair, Ini Jadwal Bantuan Sosial Tunai untuk Warga Kota Bekasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved