Positif Nyabu, BNN Tetapkan Bupati Ogan Ilir Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) resmi menetapkan Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Noviadi (AWN) sebagai tersangka. Penetapan terhadap tersangka AWN dilakukan setelah melewati masa pemeriksaan selama 3X24 jam dan diperpanjang 3x24 jam kembali sejak penangkapan dan melalui gelar perkara yang intensif.
Berdasarkan rilis yang dikirimkan BNN ke Sindonews, penyidik BNN mempertimbangkan dan memutuskan bahwa AWN telah cukup bukti dan statusnya ditingkatkan menjadi tersangka karena melanggar Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 angka 1 huruf a UU No35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Berdasarkan bukti secara forensik terhadap AWN positif mengonsumsi amphetamine jenis sabu dan juga berdasarkan hasil pemeriksaan asesmen medis, tersangka memenuhi syarat untuk dilakukan rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi di Lido namun proses penyidikan tetap dilanjutkan sesuai hukum yang berlaku sampai dengan dilimpahkan ke JPU.
"Oleh karena konstruksi Pasalnya adalah 112 ayat 1 di mana ancaman pidananya paling singkatnya 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta dialternatifkan dengan Pasal 127 ayat 1 yang ancamannya paling lama 4 tahun, maka tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan baik secara subjektif maupun objektif, " tulis Humas BNN dalam rilisnya, Jumat (18/3/2016).
Namun kepada yang bersangkutan harus tetap mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum tanpa mengurangi kewajiban negara kepada tersangka untuk diberikan pemulihan, penyembuhan,penyehatan dengan cara direhabilitasi.
Berdasarkan rilis yang dikirimkan BNN ke Sindonews, penyidik BNN mempertimbangkan dan memutuskan bahwa AWN telah cukup bukti dan statusnya ditingkatkan menjadi tersangka karena melanggar Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 angka 1 huruf a UU No35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Berdasarkan bukti secara forensik terhadap AWN positif mengonsumsi amphetamine jenis sabu dan juga berdasarkan hasil pemeriksaan asesmen medis, tersangka memenuhi syarat untuk dilakukan rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi di Lido namun proses penyidikan tetap dilanjutkan sesuai hukum yang berlaku sampai dengan dilimpahkan ke JPU.
"Oleh karena konstruksi Pasalnya adalah 112 ayat 1 di mana ancaman pidananya paling singkatnya 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta dialternatifkan dengan Pasal 127 ayat 1 yang ancamannya paling lama 4 tahun, maka tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan baik secara subjektif maupun objektif, " tulis Humas BNN dalam rilisnya, Jumat (18/3/2016).
Namun kepada yang bersangkutan harus tetap mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum tanpa mengurangi kewajiban negara kepada tersangka untuk diberikan pemulihan, penyembuhan,penyehatan dengan cara direhabilitasi.
(sms)