Suami Sakit Keras, Istri Jual Ganja untuk Biaya Berobat
A
A
A
MEDAN - Seorang ibu rumah tangga diringkus petugas Kepolisian Sektor Medan Sunggal, di loket Bus Kurnia, Jalan Sisingamangaraja, Medan karena membawa 10 kilogram daun ganja kering yang akan dibawa ke Kota Padang.
Sang ibu mengaku nekat menjadi kurir ganja karena butuh uang untuk biaya berobat suaminya yang sedang sakit keras.
Tersangka diketahui bernama Mutia, warga Desa Garut Pedada, Kabupaten Bireun Aceh Utara. Petugas menangkap tersangka setelah mendapat informasi adanya penumpang bus yang membawa ganja.
Benar saja, setelah informasi di dalami didapati seorang warga yang membawa 10 bungkus daun ganja kering yang beratnya mencapai 10 kilogram.
Kepada petugas, tersangka mengaku daun ganja tersebut dibawa dari Provinsi Aceh dengan tujuan Kota Padang. Ibu empat orang anak ini mengaku nekat menjadi kurir ganja karena butuh uang untuk biaya berobat suaminya yang sedang sakit.
Dari membawa ganja itu, dia dijanjikan upah sebesar Rp200 ribu perkilogram. Hingga kini, tersangka masih menjalani proses pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Medan Sunggal.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara di atas lima tahun. Polisi masih memburu bandar besar yang menyuruh tersangka mengirim barang haram tersebut ke Kota Padang.
Sang ibu mengaku nekat menjadi kurir ganja karena butuh uang untuk biaya berobat suaminya yang sedang sakit keras.
Tersangka diketahui bernama Mutia, warga Desa Garut Pedada, Kabupaten Bireun Aceh Utara. Petugas menangkap tersangka setelah mendapat informasi adanya penumpang bus yang membawa ganja.
Benar saja, setelah informasi di dalami didapati seorang warga yang membawa 10 bungkus daun ganja kering yang beratnya mencapai 10 kilogram.
Kepada petugas, tersangka mengaku daun ganja tersebut dibawa dari Provinsi Aceh dengan tujuan Kota Padang. Ibu empat orang anak ini mengaku nekat menjadi kurir ganja karena butuh uang untuk biaya berobat suaminya yang sedang sakit.
Dari membawa ganja itu, dia dijanjikan upah sebesar Rp200 ribu perkilogram. Hingga kini, tersangka masih menjalani proses pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Medan Sunggal.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara di atas lima tahun. Polisi masih memburu bandar besar yang menyuruh tersangka mengirim barang haram tersebut ke Kota Padang.
(san)