Tiga Pimpinan DPRD Banten Akui Terima Sejumlah Uang
A
A
A
SERANG - Tiga pimpinan DPRD Provinsi Banten dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait kasus suap Bank Banten di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Selasa (15/3/2016).
Ketiga pimpinan tersebut yakni, Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah, Wakil Ketua DPRD Banten Muflikhah dan Ali Zamroni. Dalam sidang yang dipimpin hakim M Sainal tersebut, Asep Rahmatullah disebut menerima uang sebesar Rp7,5 juta.
Namun dalam kesaksiannya, Asep mambantah hal tersebut, padahal staf Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Banten Eka Putra Septian mengaku menyerarhkan sejumlah uang saat kunjungan kerja di Hotel Crown Semarang, dan di Hotel Imperial, Tangerang.
"Saya berikan sekitar empat juta, kedua tiga setengah juta, dua kali kepada Asep Rahmatullah," kata Eka yang juga hadir di persidangan.
Mendengarkan keterangan yang diberikan Eka, politisi PDIP langsung mengklarifikasinya. "Kalau yang di toilet hotel Imperial saya tidak pernah terima, kalau yang di meja makan sekitar bulan november," kata Asep.
Jaksa Penuntut Umum KPK, Haerudin kemudian mempertanyakan permintaan sejumlah uang oleh dewan sejumlah Rp5 miliar untuk pembentukan Bank Banten. "Itu tidak benar, itu tidak pernah ada," tegas Asep.
Meski demikian, Asep mengaku pernah di datangi SM Hartono terkait permintaan dirinya kepada PT BGD untuk memuluskan Bank Banten dalam proses rancangannya.
"Pak Hartono pernah menyampaikan ke saya permintaan uang, kalau orientasinya uang Rp2 miliar itu kecil, dan saya bilang juga agar hati-hati," ujar Asep.
Sementara saksi lain, Muflikhah dan Ali Jamroni mengakui menerima sejumlah uang yang disimpan dalam amplop selama melakukan kunjungan kerja keluar kota. "Tidak sering, tapi saya pernha terima uang dari pak Eli Mulyadi," ujar Muflikhah.
Ketiga pimpinan tersebut yakni, Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah, Wakil Ketua DPRD Banten Muflikhah dan Ali Zamroni. Dalam sidang yang dipimpin hakim M Sainal tersebut, Asep Rahmatullah disebut menerima uang sebesar Rp7,5 juta.
Namun dalam kesaksiannya, Asep mambantah hal tersebut, padahal staf Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Banten Eka Putra Septian mengaku menyerarhkan sejumlah uang saat kunjungan kerja di Hotel Crown Semarang, dan di Hotel Imperial, Tangerang.
"Saya berikan sekitar empat juta, kedua tiga setengah juta, dua kali kepada Asep Rahmatullah," kata Eka yang juga hadir di persidangan.
Mendengarkan keterangan yang diberikan Eka, politisi PDIP langsung mengklarifikasinya. "Kalau yang di toilet hotel Imperial saya tidak pernah terima, kalau yang di meja makan sekitar bulan november," kata Asep.
Jaksa Penuntut Umum KPK, Haerudin kemudian mempertanyakan permintaan sejumlah uang oleh dewan sejumlah Rp5 miliar untuk pembentukan Bank Banten. "Itu tidak benar, itu tidak pernah ada," tegas Asep.
Meski demikian, Asep mengaku pernah di datangi SM Hartono terkait permintaan dirinya kepada PT BGD untuk memuluskan Bank Banten dalam proses rancangannya.
"Pak Hartono pernah menyampaikan ke saya permintaan uang, kalau orientasinya uang Rp2 miliar itu kecil, dan saya bilang juga agar hati-hati," ujar Asep.
Sementara saksi lain, Muflikhah dan Ali Jamroni mengakui menerima sejumlah uang yang disimpan dalam amplop selama melakukan kunjungan kerja keluar kota. "Tidak sering, tapi saya pernha terima uang dari pak Eli Mulyadi," ujar Muflikhah.
(nag)