Tenggak Miras Oplosan Dicampur Pil Dextro Pemuda Meregang Nyawa

Kamis, 10 Maret 2016 - 19:01 WIB
Tenggak Miras Oplosan...
Tenggak Miras Oplosan Dicampur Pil Dextro Pemuda Meregang Nyawa
A A A
MAJALENGKA - Seorang pemuda berusia 19 tahun tewas diduga setelah mengonsumsi minuman keras (miras) oplosan bersama teman-temannya. Korban bernama Aris Munandar (19) warga RT 5 RW 1 Desa Kertawinangun Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka.

Korban tewas saat menjalani perawatan di RSUD Cideres Majalengka diduga setelah mengonsumsi miras dengan dicampur pil dextro.

Salah seorang kerabat korban Asep Sutrisno mengatakan, korban meninggal Kamis (10/3/2016) sekitar pukul 11.00 WIB setelah menjalani perawatan selama kurang lebih 2 jam di ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Cideres. "Korban sendiri baru dibawa pihak keluarga ke rumah sakit sekitar pukul 09.00 WIB," katanya.

Masih menurut Asep, orang tua korban Abidin dan Ida serta keluarganya sudah menduga kalau korban tewas akibat mengonsumsi miras.

Menurutnya pada Selasa 8 Maret 2016 malam Aris pulang ke rumah sekitar pukul 23.00 WIB. Pada keesokan harinya keluarga berusaha membangunkannya namun korban tetap tertidur.

Keluarga menduga korban malas bangun. Tapi pada Rabu sore 9 Maret 2016 keluarga terus berusaha membangunkan korban dan terus memberinya air putih serta makan namun tetap tak bisa bangun.

Hingga pada Kamis pagi (10/3/2016) keluarga curiga dengan kondisi korban dan segera membawanya ke rumah sakit terdekat untuk menjalani perawatan intensif. Namun sayang nyawa korban ternyata tidak bisa tertolong.

"Keluarga tidak mengetahui pada Selasa malam korban pergi dengan siapa dan dimana dia mengonsumsi miras. Kami hanya tahu jika korban pulang tengah malam menggunakan sepeda motor, setelah itu dia langsung tidur dan tak sadarkan diri hingga akhirnya meninggal dunia," tukasnya.

Dokter jaga IGD RSUD Cideres, dr Afrizal yang menangani korban mengatakan, pasien mengalami depresi pernapasan.

Kemudian, berdasarkan cairan yang keluar dari mulut korban diduga akibat alkohol dan dextro, namun untuk meyakinkan hal itu harus dilakukan autopsi.

"Tapi untuk melakukan autopsi itu wewenang kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam," tuturnya.

Kapolres Majalengka AKBP Yudhi Sulistianto Wahid disertai Kasat Narkoba AKP Darli saat dikonfirmasi mengenai kejadian tersebut mengaku belum melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3710 seconds (0.1#10.140)