Bawa 20 Gram Sabu, 2 Penumpang Xenia Ditangkap
Selasa, 08 Maret 2016 - 21:14 WIB
Bawa 20 Gram Sabu, 2 Penumpang Xenia Ditangkap
A
A
A
RANTAUPRAPAT - Satnarkoba Polres Labuhanbatu meringkus dua tersangka pengedar narkoba yang kedapatan membawa 20 gram sabu saat melintas dengan menumpangi mobil Daihatshu Xenia BB 102 ZB di Jalan SM Raja Rantauprapat.
Keduanya adalah Erwinsyah Siregar (52), warga Jalan Bangau, Lingkungan 5 Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta, dan Suleman alias Leman (38), warga Jalan Merdeka, Gang Raja, Kecamatan Padang Sidempuan Utara, Kota Sidempuan.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Mara Junjung Siregar menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi warga yang mengetahui satu unit mobil Xenia pembawa sabu akan melintas masuk ke Kota Rantauprapat.
"Berdasarkan informasi itu, kami pun langsung melakukan pemantauan dan penjagaan disejumlah titik jalan memasuki Kota Rantauprapat," kata Marajungjung Siregar, kepada wartawan, Selasa (9/3/2016).
Dia mengatakan, ternyata setelah dilakukan pengintaian tidak sia-sia. Saat melintas mobil Xenia memasuki kota Rantauprapat, anggota polisi langsung menghadang mobil Xenia yang dicurigai peris di kawasan Jalan SM Raja Rantauprapat.
"Tepatnya di depan salah satu stasiun taxi, mobil Xenia itupun berhasil kami hadang dan kami hentikan," terangnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, dari dalam mobil Xenia yang sudah ditarget itu berhasil ditemukan barang bukti sabu yang seberat 20 gram. "Kedua tersangka berikut mobilnya langsung kami amankan ke Mapolres Labuhanbatu," terangnya.
Dari pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengakui mendapatkan sabu dari seseorang di Kota Medan. Dan rencananya, sabu senilai Rp20 juta itu akan diedarkan di Padang Sidempuan.
Keduanya adalah Erwinsyah Siregar (52), warga Jalan Bangau, Lingkungan 5 Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta, dan Suleman alias Leman (38), warga Jalan Merdeka, Gang Raja, Kecamatan Padang Sidempuan Utara, Kota Sidempuan.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Mara Junjung Siregar menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi warga yang mengetahui satu unit mobil Xenia pembawa sabu akan melintas masuk ke Kota Rantauprapat.
"Berdasarkan informasi itu, kami pun langsung melakukan pemantauan dan penjagaan disejumlah titik jalan memasuki Kota Rantauprapat," kata Marajungjung Siregar, kepada wartawan, Selasa (9/3/2016).
Dia mengatakan, ternyata setelah dilakukan pengintaian tidak sia-sia. Saat melintas mobil Xenia memasuki kota Rantauprapat, anggota polisi langsung menghadang mobil Xenia yang dicurigai peris di kawasan Jalan SM Raja Rantauprapat.
"Tepatnya di depan salah satu stasiun taxi, mobil Xenia itupun berhasil kami hadang dan kami hentikan," terangnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, dari dalam mobil Xenia yang sudah ditarget itu berhasil ditemukan barang bukti sabu yang seberat 20 gram. "Kedua tersangka berikut mobilnya langsung kami amankan ke Mapolres Labuhanbatu," terangnya.
Dari pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengakui mendapatkan sabu dari seseorang di Kota Medan. Dan rencananya, sabu senilai Rp20 juta itu akan diedarkan di Padang Sidempuan.
(san)