Pemilik 12 Kilogram Ganja Lolos dari Hukuman Mati
Senin, 07 Maret 2016 - 18:29 WIB
Pemilik 12 Kilogram Ganja Lolos dari Hukuman Mati
A
A
A
BATAM - Lesman Bolas, terdakwa kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 12 kilogram lolos dari hukuman mati setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara 15 tahun.
Sebelum menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Lesman Bolas, Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo dan dua hakim anggota Endi dan Jasel mempunyai beberapa pertimbangan. Di antaranya, hal yang meringankan dan yang memberatkan.
Hal yang meringankan adalah, terdakwa belum pernah dihukum serta masih mempunyai tanggungan terhadap keluarganya. Sementara hal yang memberatkan adalah, terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas pengedaran narkotika.
Atas perbuatannya, majelis hakim sependapat dengan dakwaan dari JPU, sehingga tidak ada alasan untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lesman Bolas dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan," Pungkas kata Wahyu, Senin (7/3/2016).
Setelah mendengar putusan majelis hakim, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya Barnad Nababan menyatakan banding. Sementara JPU Wahyu Barnad masih menyatakan pikir-pikir.
Seperti diketahui, terdakwa Lesman Bolas didakwa bersalah oleh JPU karena melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia ditangkap jajaran Satres-Narkoba Polresta Barelang di rumahnya yang terletak di Kawasan Marina, Batu Aji, Kota Batam.
Sebelum menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Lesman Bolas, Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo dan dua hakim anggota Endi dan Jasel mempunyai beberapa pertimbangan. Di antaranya, hal yang meringankan dan yang memberatkan.
Hal yang meringankan adalah, terdakwa belum pernah dihukum serta masih mempunyai tanggungan terhadap keluarganya. Sementara hal yang memberatkan adalah, terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas pengedaran narkotika.
Atas perbuatannya, majelis hakim sependapat dengan dakwaan dari JPU, sehingga tidak ada alasan untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lesman Bolas dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan," Pungkas kata Wahyu, Senin (7/3/2016).
Setelah mendengar putusan majelis hakim, terdakwa melalui Penasehat Hukumnya Barnad Nababan menyatakan banding. Sementara JPU Wahyu Barnad masih menyatakan pikir-pikir.
Seperti diketahui, terdakwa Lesman Bolas didakwa bersalah oleh JPU karena melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia ditangkap jajaran Satres-Narkoba Polresta Barelang di rumahnya yang terletak di Kawasan Marina, Batu Aji, Kota Batam.
(san)