Diberhentikan karena Korupsi, Mantan Dispenda Langkat Gugat Presiden

Kamis, 03 Maret 2016 - 15:51 WIB
Diberhentikan karena...
Diberhentikan karena Korupsi, Mantan Dispenda Langkat Gugat Presiden
A A A
LANGKAT - Drs Sukhyar Mulianto, Msi Mantan Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Langkat mengajukan gugatan ke Presiden karena diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Menurut Sukhyar Mulliano, gugatan ke Presiden dilayangkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta berkaitan terbitnya terbitnya Surat Keputusan pemberhentian dirinya sebagai PNS oleh Badan Kepegawaian Negara Nomor 000004/KEPKA/TAP/21213/15 tertanggal 25 September 2015.

Menurutnya pemberhentian dirinya sebagai PNS oleh Presiden melalui kepala BKN Pusat, dinilai kurang tepat, tidak adil karena banyak PNS melakukan tindak pidana korupsi (Terpidana Korupsi) belum diberhentikan. "Apalagi banyak juga dari PNS dalam kasus yang sama masih tetap bekerja," katanya.

Diakuinya sesuai surat Keputusan An. Presiden, melalui kepala BKN Nomor 000004/KEPKA000004/TAP/21213/15 tentang ,Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, sebagai PNS cacat hukum, karena mulai berlaku (TMT) terhitung akhir bulan Juli 2010.

Padahal sampai sekarang (Desember 2015), dirinya masih bekerja di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Langkat, dan masih menerima gaji sejak Juli 2010 sampai dengan Desember 2015.

"Saya hanya meminta kiranya Majelis Hakim PTUN Jakarta nantinya membatalkan putusan Presiden melalui BKN Pusat tersebut apalagi saya selama ini telah menjalani vonis 1,6 Tahun penjara dan telah membayar kerugian negara," sebutnya

Untuk diketahui 3 dari 27 PNS terpidana Korupsi Sipil di Jajaran Pemkab Langkat terhitung akhir 2015 lalu diberhentikan tidak hormat oleh BKN Pusat.

Ketiga nama tersebut yang merupakan golongan IV C ke atas salah satu diantaranya yakni Drs Sukhyar Mulianto.

Sedangkan 24 PNS terpidana korupsi terdiri Golongan IVA dan B sebanyak 11 PNS dan 13 PNS Golongan III yang diajukan ke BKN oleh pemkab Langkat hingga kini belum diketahui statusnya.
(nag)
Berita Terkait
Lahan Tambang Nikel...
Lahan Tambang Nikel Diserobot, Sejumlah Pihak Digugat Termasuk Gubernur
Gugatan Masrun Habib...
Gugatan Masrun Habib Ditolak MK, Pasangan Fathul-Nursiah Siap Dilantik
Meta Setuju Bayar Rp11...
Meta Setuju Bayar Rp11 Triliun Atas Gugatan Terkait Cambridge Analytica
Hari Ini, MK Gelar Sidang...
Hari Ini, MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Presidential Treshold Menjadi 0 Persen
Sidang Gugatan Wanprestasi...
Sidang Gugatan Wanprestasi P3SRS Apartment Mangga Dua Court Kepada PT Duta Pertiwi
MNC Bank Gugat Balik...
MNC Bank Gugat Balik PT BBB
Berita Terkini
Lulus PMKNU, Gus Salam...
Lulus PMKNU, Gus Salam Penuhi Syarat Administratif Calon Ketua Umum PBNU
17 menit yang lalu
Ini Titik Demo Mahasiswa,...
Ini Titik Demo Mahasiswa, 5.955 Personel Kepolisian Dikerahkan Jaga Aksi Unjuk Rasa
47 menit yang lalu
Demo Mahasiswa Berlanjut!...
Demo Mahasiswa Berlanjut! BEM Universitas Bung Karno Bawa 6 Tuntutan
1 jam yang lalu
Polda Metro: 2 Kasino...
Polda Metro: 2 Kasino Berkedok Timezone Omzetnya Capai Rp2,1 Miliar
2 jam yang lalu
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
11 jam yang lalu
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
13 jam yang lalu
Infografis
8 Agenda Prioritas Presiden...
8 Agenda Prioritas Presiden Prabowo Subianto di 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved