Diberhentikan karena Korupsi, Mantan Dispenda Langkat Gugat Presiden
A
A
A
LANGKAT - Drs Sukhyar Mulianto, Msi Mantan Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Langkat mengajukan gugatan ke Presiden karena diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Menurut Sukhyar Mulliano, gugatan ke Presiden dilayangkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta berkaitan terbitnya terbitnya Surat Keputusan pemberhentian dirinya sebagai PNS oleh Badan Kepegawaian Negara Nomor 000004/KEPKA/TAP/21213/15 tertanggal 25 September 2015.
Menurutnya pemberhentian dirinya sebagai PNS oleh Presiden melalui kepala BKN Pusat, dinilai kurang tepat, tidak adil karena banyak PNS melakukan tindak pidana korupsi (Terpidana Korupsi) belum diberhentikan. "Apalagi banyak juga dari PNS dalam kasus yang sama masih tetap bekerja," katanya.
Diakuinya sesuai surat Keputusan An. Presiden, melalui kepala BKN Nomor 000004/KEPKA000004/TAP/21213/15 tentang ,Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, sebagai PNS cacat hukum, karena mulai berlaku (TMT) terhitung akhir bulan Juli 2010.
Padahal sampai sekarang (Desember 2015), dirinya masih bekerja di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Langkat, dan masih menerima gaji sejak Juli 2010 sampai dengan Desember 2015.
"Saya hanya meminta kiranya Majelis Hakim PTUN Jakarta nantinya membatalkan putusan Presiden melalui BKN Pusat tersebut apalagi saya selama ini telah menjalani vonis 1,6 Tahun penjara dan telah membayar kerugian negara," sebutnya
Untuk diketahui 3 dari 27 PNS terpidana Korupsi Sipil di Jajaran Pemkab Langkat terhitung akhir 2015 lalu diberhentikan tidak hormat oleh BKN Pusat.
Ketiga nama tersebut yang merupakan golongan IV C ke atas salah satu diantaranya yakni Drs Sukhyar Mulianto.
Sedangkan 24 PNS terpidana korupsi terdiri Golongan IVA dan B sebanyak 11 PNS dan 13 PNS Golongan III yang diajukan ke BKN oleh pemkab Langkat hingga kini belum diketahui statusnya.
Menurut Sukhyar Mulliano, gugatan ke Presiden dilayangkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta berkaitan terbitnya terbitnya Surat Keputusan pemberhentian dirinya sebagai PNS oleh Badan Kepegawaian Negara Nomor 000004/KEPKA/TAP/21213/15 tertanggal 25 September 2015.
Menurutnya pemberhentian dirinya sebagai PNS oleh Presiden melalui kepala BKN Pusat, dinilai kurang tepat, tidak adil karena banyak PNS melakukan tindak pidana korupsi (Terpidana Korupsi) belum diberhentikan. "Apalagi banyak juga dari PNS dalam kasus yang sama masih tetap bekerja," katanya.
Diakuinya sesuai surat Keputusan An. Presiden, melalui kepala BKN Nomor 000004/KEPKA000004/TAP/21213/15 tentang ,Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, sebagai PNS cacat hukum, karena mulai berlaku (TMT) terhitung akhir bulan Juli 2010.
Padahal sampai sekarang (Desember 2015), dirinya masih bekerja di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Langkat, dan masih menerima gaji sejak Juli 2010 sampai dengan Desember 2015.
"Saya hanya meminta kiranya Majelis Hakim PTUN Jakarta nantinya membatalkan putusan Presiden melalui BKN Pusat tersebut apalagi saya selama ini telah menjalani vonis 1,6 Tahun penjara dan telah membayar kerugian negara," sebutnya
Untuk diketahui 3 dari 27 PNS terpidana Korupsi Sipil di Jajaran Pemkab Langkat terhitung akhir 2015 lalu diberhentikan tidak hormat oleh BKN Pusat.
Ketiga nama tersebut yang merupakan golongan IV C ke atas salah satu diantaranya yakni Drs Sukhyar Mulianto.
Sedangkan 24 PNS terpidana korupsi terdiri Golongan IVA dan B sebanyak 11 PNS dan 13 PNS Golongan III yang diajukan ke BKN oleh pemkab Langkat hingga kini belum diketahui statusnya.
(nag)