Direktur Utama PT Banten Global Development Mangkir

Rabu, 02 Maret 2016 - 18:54 WIB
Direktur Utama PT Banten Global Development Mangkir
Direktur Utama PT Banten Global Development Mangkir
A A A
SERANG - Direktur Utama PT Banten Global Development tidak memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK sebagai saksi kasus suap Bank Banten untuk terdakwa Ricky Tampinongkol di Pengadilan Tipikor Serang.

"Pak Frenklin memang tidak hadir, tapi dia sudah melayangkan surat resmi alasan mengapa dia tidak bisa," kata Ketua Tim JPU KPK Haerudin seusai menjalani pesidangan, Rabu (2/3/2016).

Dia menjelaskan alasan mantan manajer operasional PT BGD tersebut tidak memenuhi panggilan untuk mendengarkan kesakisan di persidangan, dengan alasan ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.

"Iya, nanti kami panggil ulang, mungkin pekan depan," ujarnya.

Pekan depan, rencananya Jaksa dan Majelis Hakim akan mendengarkan kesaksian lima anggota DPRD Banten yang dianggap mengetahui kasus yang juga membelit Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono dan Ketua Banggar DPRD Banten FL Tri Striya Santosa.

"Kami siapkan sembilan, tapi tadi majelis hakim minta hanya lima," pungkasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4181 seconds (0.1#10.140)