Kasus Pembunuhan Angeline, Agus hanya Pemeran Pembantu
A
A
A
DENPASAR - Terdakwa Agus Tae Hamda May hari ini akan menjalani sidang putusan. Menurut Kriminolog Universitas Udayana Doktor Gde Made Swardana, Agus akan divonis sekitar 8-10 tahun penjara.
"Menurut saya, Agus ini akan divonis sekitar 8-10 tahun penjara. Kenapa begitu? Karena dia ini hanya sebagai pemeran pembantu dalam kasus pembunuhan ini, bukan pemeran utama," katanya, Senin (29/2/2016).
Dia menjelaskan, peran Agus hanya kecil. Dalam fakta persidangan, Agus mengaku tidak membunuh Angeline. Dia hanya membantu membungkus, mengambil benda-benda dimasukkan dalam bungkusan mayat, dan menguburkan korban.
"Kalau dia turut membantu ini dari segi Pasal 181 hukumanya hanya sembilan bulan penjara. Tapi yang agak memberatkan dia adalah tidak melaporkan peristiwa itu kepada polisi," paparnya.
Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Agus Tae Hamda May terbukti bersalah melakukan tindakan pidana membiarkan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan tindak pidana mengubur mayat dengan maksud menyembunyikan kematian dan pasal tentang perlindungan anak.
"Kami perkirakan seperti itu, hakim tidak akan memvonis dia 12 tahun penjara. Selama ini dipersidangan terdakwa ini juga kooperatif, dari segi logika itu agak meringankan, dan terlebih lagi dia bukan pemeran utama," tukasnya.
"Menurut saya, Agus ini akan divonis sekitar 8-10 tahun penjara. Kenapa begitu? Karena dia ini hanya sebagai pemeran pembantu dalam kasus pembunuhan ini, bukan pemeran utama," katanya, Senin (29/2/2016).
Dia menjelaskan, peran Agus hanya kecil. Dalam fakta persidangan, Agus mengaku tidak membunuh Angeline. Dia hanya membantu membungkus, mengambil benda-benda dimasukkan dalam bungkusan mayat, dan menguburkan korban.
"Kalau dia turut membantu ini dari segi Pasal 181 hukumanya hanya sembilan bulan penjara. Tapi yang agak memberatkan dia adalah tidak melaporkan peristiwa itu kepada polisi," paparnya.
Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus dituntut 12 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Agus Tae Hamda May terbukti bersalah melakukan tindakan pidana membiarkan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dan tindak pidana mengubur mayat dengan maksud menyembunyikan kematian dan pasal tentang perlindungan anak.
"Kami perkirakan seperti itu, hakim tidak akan memvonis dia 12 tahun penjara. Selama ini dipersidangan terdakwa ini juga kooperatif, dari segi logika itu agak meringankan, dan terlebih lagi dia bukan pemeran utama," tukasnya.
(san)