Ayah Bejat Setubuhi Putri Kandung Hingga Hamil 7 Bulan
A
A
A
RANTAUPRAPAT - MH (39) warga Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, tega menyetubuhi putri kandungnya berisial, FH (16) hingga hamil tujuh bulan. Perbuatan itu dilakukan MH terhadap korban sebanyak tiga kali seminggu, hingga jumlahnya mencapai sekitar 82 kali sejak pertama kali awal bulan Agustus 2015 hingga Januari 2016 di lahan perkebunan karet milik majikannya sebagai buruh deres di Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.
Kasubag Humas Polres Labuhanbatu AKP Viktor Sibarani mengatakan, peristiwa memilukan itu berawal ketika korban yang sudah putus sekolah itu bersama ayahnya sedang menderes di kebun milik Roni.
MH kemudian memanggil korban karena antara lahan yang di deres korban dan tersangka saling berdekatan, sedangkan lahan yang didres SL (38) ibu korban dibatasi lahan yang dikerjakan oleh korban.
Semula saat dipanggil ayahnya tidak menaruh curiga bagi korban, namun setelah mendekat, tersangka kemudian mengancam putrinya.
"Jangan lari kau! Jangan kau bilang-bilang sama orang, nanti kubunuh kau," kata Kasubag Humas AKP Viktor Sibarani menirukan ancaman tersangka terhadap korban, Minggu (28/2/2016).
Kemudian, setelah menyampaikan ancaman itu, tersangka memerintahkan putrinya agar membuka seluruh pakaian yang dikenakannya.
Karena takut dibunuh, korban menuruti perintah ayahnya, hingga membuka seluruh pakaiannya. Lalu pemerkosaan terhadap FH dilakukan ayah kandungnya.
Sementara, aksi ini terungkap ketika ibu korban melihat perubahan bentuk pada perut putrinya yang semakin membuncit.
Ibu korban menaruh curiga dan langsung kemudian menanyakan kondisi itu kepada putrinya. Namun korban mengaku tidak mengenal lelaki yang membuatnya hamil.
Akhirnya, Senin 22 Februari sekitar pukul 08.00 WIB korban dibawa ibunya ke rumah tante korban di Jalan Pardamean Sigambal Rantau Selatan.
Pada saat itulah, korban baru mengakui kalau yang menghamilinya adalah ayah kandungnya sendiri.
Sontak mendengar ucapan itu, membuat tante dan ibu korban seperti disambar petir. Alhasil, ibu korban membawa putrinya membuat laporan pengaduan ke Polres Labuhanbatu untuk diproses secara hukum tanpa sepengetahun tersangka.
Berselang lima hari kemudian, tersangka kaget karena ditangkap polisi sedang berjalan menuju perkampungan di Desa Sibargot, Kecamatan Bilah Barat pada Sabtu malam 27 Februari. Dia disergap anggota polisi yang sudah membuntutinya.
Terpisah, Kanit PPA Polres Labuhanbatu Iptu Muniati Rambe menyatakan, ancaman hukuman terhadap tersangka akibat kasus pencabulan itu 15 tahun penjara sesuai Pasal 81,82, UU RI No35 tahun 2014 tetang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Sekarang tersangka masih diperiksa penyidik," ujarnya singkat.
Sementara, Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI) Kabupaten Labuhanbatu Yuniman Zebua ketika diminta tanggapannya atas peristiwa cabul ini mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan sanksi adat kepada tersangka karena terbentur kumpulan adat dan tokoh adat Nias belum ada di Kabupaten Labuhanbatu.
"Sebenarnya kalau sudah perbuatan memalukan seperti ini, ada sanksi adat yang dikenakan buat tersangka. Tapi karena kumpulan dan tokoh adat Nias belum ada diperantauan disini (Labuhanbatu), ga bisa dilakukan," tandasnya.
Kasubag Humas Polres Labuhanbatu AKP Viktor Sibarani mengatakan, peristiwa memilukan itu berawal ketika korban yang sudah putus sekolah itu bersama ayahnya sedang menderes di kebun milik Roni.
MH kemudian memanggil korban karena antara lahan yang di deres korban dan tersangka saling berdekatan, sedangkan lahan yang didres SL (38) ibu korban dibatasi lahan yang dikerjakan oleh korban.
Semula saat dipanggil ayahnya tidak menaruh curiga bagi korban, namun setelah mendekat, tersangka kemudian mengancam putrinya.
"Jangan lari kau! Jangan kau bilang-bilang sama orang, nanti kubunuh kau," kata Kasubag Humas AKP Viktor Sibarani menirukan ancaman tersangka terhadap korban, Minggu (28/2/2016).
Kemudian, setelah menyampaikan ancaman itu, tersangka memerintahkan putrinya agar membuka seluruh pakaian yang dikenakannya.
Karena takut dibunuh, korban menuruti perintah ayahnya, hingga membuka seluruh pakaiannya. Lalu pemerkosaan terhadap FH dilakukan ayah kandungnya.
Sementara, aksi ini terungkap ketika ibu korban melihat perubahan bentuk pada perut putrinya yang semakin membuncit.
Ibu korban menaruh curiga dan langsung kemudian menanyakan kondisi itu kepada putrinya. Namun korban mengaku tidak mengenal lelaki yang membuatnya hamil.
Akhirnya, Senin 22 Februari sekitar pukul 08.00 WIB korban dibawa ibunya ke rumah tante korban di Jalan Pardamean Sigambal Rantau Selatan.
Pada saat itulah, korban baru mengakui kalau yang menghamilinya adalah ayah kandungnya sendiri.
Sontak mendengar ucapan itu, membuat tante dan ibu korban seperti disambar petir. Alhasil, ibu korban membawa putrinya membuat laporan pengaduan ke Polres Labuhanbatu untuk diproses secara hukum tanpa sepengetahun tersangka.
Berselang lima hari kemudian, tersangka kaget karena ditangkap polisi sedang berjalan menuju perkampungan di Desa Sibargot, Kecamatan Bilah Barat pada Sabtu malam 27 Februari. Dia disergap anggota polisi yang sudah membuntutinya.
Terpisah, Kanit PPA Polres Labuhanbatu Iptu Muniati Rambe menyatakan, ancaman hukuman terhadap tersangka akibat kasus pencabulan itu 15 tahun penjara sesuai Pasal 81,82, UU RI No35 tahun 2014 tetang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Sekarang tersangka masih diperiksa penyidik," ujarnya singkat.
Sementara, Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI) Kabupaten Labuhanbatu Yuniman Zebua ketika diminta tanggapannya atas peristiwa cabul ini mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan sanksi adat kepada tersangka karena terbentur kumpulan adat dan tokoh adat Nias belum ada di Kabupaten Labuhanbatu.
"Sebenarnya kalau sudah perbuatan memalukan seperti ini, ada sanksi adat yang dikenakan buat tersangka. Tapi karena kumpulan dan tokoh adat Nias belum ada diperantauan disini (Labuhanbatu), ga bisa dilakukan," tandasnya.
(sms)