KPAI: Polisi Pemutilasi Anak Bisa Dihukum Mati
A
A
A
JAKARTA - Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuk tindakan kriminal yang dilakukan oleh oknum Polisi Brigadir Petrus Bakus yang memutilasi kedua anaknya. Karenanya KPAI meminta hukuman berat bagi Polisi pelaku mutilasi tersebut.
Ketua Divisi Sosialisasi KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) Erlinda mengatakan, tindakan kriminal tersebut adalah perlakuan yang biadab, menistakan kehormatan kemanusiaan, yang harus diberikan hukuman mati.
Pelaku yang seharusnya bertanggung jawab dalam pengasuhan dan perlindungan anak, justru menjadi pelaku pembunuhan dengan sangat kejam.
"KPAI meminta aparat penegak hukum untuk melakukan langkah hukum secara cepat dan akurat sehingga menjamin kepastian hukum dan perlindungan nyawa, apalagi anak," kata Erlinda.
Ketua Divisi Sosialisasi KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) Erlinda mengatakan, tindakan kriminal tersebut adalah perlakuan yang biadab, menistakan kehormatan kemanusiaan, yang harus diberikan hukuman mati.
Pelaku yang seharusnya bertanggung jawab dalam pengasuhan dan perlindungan anak, justru menjadi pelaku pembunuhan dengan sangat kejam.
"KPAI meminta aparat penegak hukum untuk melakukan langkah hukum secara cepat dan akurat sehingga menjamin kepastian hukum dan perlindungan nyawa, apalagi anak," kata Erlinda.
(sms)