Kenalan di BBM, Siswi SMP Diperkosa hingga Hamil
A
A
A
SURABAYA - Dua pelajar SMP dan SMA memperkosa gadis SMP kenalannya di BlackBerry Mesengger (BBM) hingga hamil. Usia kandungannya kini telah 10 minggu. Kedua pelajar pemerkosa itu berinisial AM (15) dan EH (17).
Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar mengatakan, aksi keduanya terbongkar setelah korban yang masih berusia 14 tahun melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
"Siswi Kelas 3 SMP ini menjadi korban pencabulan dua orang kenalan baru yang dikenalnya dari BBM," katanya, kepada wartawan, Sabtu (27/2/2016).
Akibat peristiwa itu, korban yang tinggal di kawasan Tandes, Surabaya ini hamil 10 minggu. Keluarga korban yang tidak terima dengan kejadian ini lalu melaporkan kasusnya ke polisi.
"Tidak berapa lama pelaku pencabulan berhasil ditangkap polisi. Keduanya ditangkap polisi di rumahnya masing-masing. Ternyata, kedua pelaku masih berstatus pelajar Kelas 3 SMP dan Kelas 1 SMA," terangnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka AM mengaku mencabuli korban dua kali. Sedangkan tersangka EH mengaku satu kali. Meski demikian, keduanya menolak untuk bertanggungjawab dengan alasan korban sudah mempunyai pacar.
Alhasil, kedua tersangka terancam tidak dapat melanjutkan sekolahnya lantaran harus mendekam di dalam tahanan Polrestabes Surabaya.
Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar mengatakan, aksi keduanya terbongkar setelah korban yang masih berusia 14 tahun melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
"Siswi Kelas 3 SMP ini menjadi korban pencabulan dua orang kenalan baru yang dikenalnya dari BBM," katanya, kepada wartawan, Sabtu (27/2/2016).
Akibat peristiwa itu, korban yang tinggal di kawasan Tandes, Surabaya ini hamil 10 minggu. Keluarga korban yang tidak terima dengan kejadian ini lalu melaporkan kasusnya ke polisi.
"Tidak berapa lama pelaku pencabulan berhasil ditangkap polisi. Keduanya ditangkap polisi di rumahnya masing-masing. Ternyata, kedua pelaku masih berstatus pelajar Kelas 3 SMP dan Kelas 1 SMA," terangnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka AM mengaku mencabuli korban dua kali. Sedangkan tersangka EH mengaku satu kali. Meski demikian, keduanya menolak untuk bertanggungjawab dengan alasan korban sudah mempunyai pacar.
Alhasil, kedua tersangka terancam tidak dapat melanjutkan sekolahnya lantaran harus mendekam di dalam tahanan Polrestabes Surabaya.
(san)