Bisnis Sabu, Ivandy Dituntut Lima Tahun Penjara

Rabu, 24 Februari 2016 - 15:46 WIB
Bisnis Sabu, Ivandy...
Bisnis Sabu, Ivandy Dituntut Lima Tahun Penjara
A A A
BATAM - Muhammad Ivandy alias Ipan, terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram, dituntut dengan pidana penjara selama lima tahun dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (24/2/2016) siang.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Barnad ini dipimpin oleh Hakim Sarah Louis serta kedua hakim anggota Endi dan Jasel.

Terdakwa Muhammad Ivandy telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda 1 miliar rupiah subsider tiga bulan penjara," pungkas JPU Wahyu Barnad.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU pada persidangan sebelumnya, terdakwa Muhammad Ivandy ditangkap oleh Satres Narkoba Polresta Barelang di mess karyawan lantai III, Ruko 7mart, Pasar Angkasa Kota Batam.

Pada saat penggeledahan, dari lantai kamar tidur terdakwa, polisi berhasil menemukan satu buah kotak kecil warna hitam, yang berisikan satu bungkus sabu yang dibungkus plastik transparan seberat 0,34 gram dan peralatan untuk mengisap sabu sebagai barang bukti.

Dari pengakuan terdakwa, barang haram tersebut merupakan miliknya yang dibeli dari IJAL (DPO) seharga Rp250 ribu.

Seusai mendengarkan pembacaan surat tuntutan dari JPU, Majelis Hakim kemudian menunda persidangan. Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0820 seconds (0.1#10.140)