Bisnis Sabu, Ivandy Dituntut Lima Tahun Penjara

Rabu, 24 Februari 2016 - 15:46 WIB
Bisnis Sabu, Ivandy...
Bisnis Sabu, Ivandy Dituntut Lima Tahun Penjara
A A A
BATAM - Muhammad Ivandy alias Ipan, terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram, dituntut dengan pidana penjara selama lima tahun dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (24/2/2016) siang.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahyu Barnad ini dipimpin oleh Hakim Sarah Louis serta kedua hakim anggota Endi dan Jasel.

Terdakwa Muhammad Ivandy telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda 1 miliar rupiah subsider tiga bulan penjara," pungkas JPU Wahyu Barnad.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU pada persidangan sebelumnya, terdakwa Muhammad Ivandy ditangkap oleh Satres Narkoba Polresta Barelang di mess karyawan lantai III, Ruko 7mart, Pasar Angkasa Kota Batam.

Pada saat penggeledahan, dari lantai kamar tidur terdakwa, polisi berhasil menemukan satu buah kotak kecil warna hitam, yang berisikan satu bungkus sabu yang dibungkus plastik transparan seberat 0,34 gram dan peralatan untuk mengisap sabu sebagai barang bukti.

Dari pengakuan terdakwa, barang haram tersebut merupakan miliknya yang dibeli dari IJAL (DPO) seharga Rp250 ribu.

Seusai mendengarkan pembacaan surat tuntutan dari JPU, Majelis Hakim kemudian menunda persidangan. Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
(zik)
Berita Terkait
Penggerebekan 165 Kilogram...
Penggerebekan 165 Kilogram Sabu-sabu di Aceh Barat
Pabrik Sabu di Karawaci,...
Pabrik Sabu di Karawaci, Polisi Ungkap Tersangka Sering Pindah-pindah Tempat
Jaringan Narkoba Internasional...
Jaringan Narkoba Internasional Incar Perairan Batam, Penyelundupan Sabu Hampir 3 Kg Digagalkan
Polres Muba Sikat Empat...
Polres Muba Sikat Empat Pengedar Narkoba
Fakta Buruk Tentang...
Fakta Buruk Tentang Sabu, Barang Bukti Millen Cyrus
Satuan Narkoba Polrestro...
Satuan Narkoba Polrestro Depok Amankan Sabu Sebanyak 46 Kilogram
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
2 jam yang lalu
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
3 jam yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
3 jam yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
4 jam yang lalu
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
4 jam yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
4 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA...
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved