Sediakan Ekstasi ke Pengunjung, Pemilik Kafe di Palembang Diciduk
A
A
A
PALEMBANG - Pemilik kafe di bilangan Jalan Soekarno-Hatta Alex Iskandar (39) dibekuk aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Palembang, karena menyiman 2.000 butir pil ekstasi senilai Rp300 juta.
Untuk mengelabui mata-mata polisi, Alex menyembunyikan ekstasi itu di closet kamar mandi, Jalan Taman Rusman, RT 39/12, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang. Namun sial, polisi mengetahuinya.
Kapolresta Palembang Kombes Pol Tjahyono Prawoto mengatakan, penangkapan Alex bermula saat aparat Satres Narkoba Polresta Palembang mendapatkan informasi terkait maraknya peredaran narkoba di kafe milik tersangka.
"Hanya butuh waktu dua pekan saja, aparat berhasil meringkus tersangka. Kami tangkap tersangka di kediamannya bersama 2.000 ekstasi yang disembunyikan di closet kamar mandi," katanya, Selasa (23/2/2016).
Menurut perwira melati tiga itu, tersangka disinyalir merupakan jaringan ekstasi antar provinsi. Namun pihaknya akan memastikan terlebih dahulu dengan melakukan pengembangan.
"Dari pengakuan tersangka, ekstasi tersebut berasal dari Jakarta. Diedarkan oleh bandar lain yang ada di Palembang hingga sampai ke tangan tersangka ini. Namun, sampai saat ini kita masih terus lakukan pengembangan," terangnya.
Untuk pemasok barang haram tersebut, Tjahyono menegaskan, pihaknya masih melakukan pengejaran. "Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati," tegasnya.
Sementara itu, tersangka Alex mengaku ekstasi tersebut didapatkannya dari seorang bandar berinisial AM. "Baru satu kali ini. Barang dibeli dari AM seharga Rp60 juta, tapi baru dibayar Rp24 juta. Sisanya setelah ekstasi itu laku," terangnya.
Tersangka mengatakan, satu butir pil ekstasi tersebut akan dijual seharga Rp150 ribu. "Mau diedarkan di kafe saya itu pak. Saya baru lima bulan buka kafe. Dengan AM saya juga baru kenal. Katanya ekstasi itu dari Jakarta," pungkasnya.
Untuk mengelabui mata-mata polisi, Alex menyembunyikan ekstasi itu di closet kamar mandi, Jalan Taman Rusman, RT 39/12, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang. Namun sial, polisi mengetahuinya.
Kapolresta Palembang Kombes Pol Tjahyono Prawoto mengatakan, penangkapan Alex bermula saat aparat Satres Narkoba Polresta Palembang mendapatkan informasi terkait maraknya peredaran narkoba di kafe milik tersangka.
"Hanya butuh waktu dua pekan saja, aparat berhasil meringkus tersangka. Kami tangkap tersangka di kediamannya bersama 2.000 ekstasi yang disembunyikan di closet kamar mandi," katanya, Selasa (23/2/2016).
Menurut perwira melati tiga itu, tersangka disinyalir merupakan jaringan ekstasi antar provinsi. Namun pihaknya akan memastikan terlebih dahulu dengan melakukan pengembangan.
"Dari pengakuan tersangka, ekstasi tersebut berasal dari Jakarta. Diedarkan oleh bandar lain yang ada di Palembang hingga sampai ke tangan tersangka ini. Namun, sampai saat ini kita masih terus lakukan pengembangan," terangnya.
Untuk pemasok barang haram tersebut, Tjahyono menegaskan, pihaknya masih melakukan pengejaran. "Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati," tegasnya.
Sementara itu, tersangka Alex mengaku ekstasi tersebut didapatkannya dari seorang bandar berinisial AM. "Baru satu kali ini. Barang dibeli dari AM seharga Rp60 juta, tapi baru dibayar Rp24 juta. Sisanya setelah ekstasi itu laku," terangnya.
Tersangka mengatakan, satu butir pil ekstasi tersebut akan dijual seharga Rp150 ribu. "Mau diedarkan di kafe saya itu pak. Saya baru lima bulan buka kafe. Dengan AM saya juga baru kenal. Katanya ekstasi itu dari Jakarta," pungkasnya.
(san)