Terdakwa Narkoba yang Lari saat Sidang Berhasil Dibekuk Polisi

Sabtu, 20 Februari 2016 - 23:08 WIB
Terdakwa Narkoba yang Lari saat Sidang Berhasil Dibekuk Polisi
Terdakwa Narkoba yang Lari saat Sidang Berhasil Dibekuk Polisi
A A A
PEKANBARU - Polsek Tapung Hulu Kabupaten Kampar, Riau berhasil membekuk tahanan kejaksaan yang berhasil kabur saat sidang beberapa waktu lalu. Bambang Hermanto adalah terdakwa kasus kepemilikan narkoba.

Kepala Bidang Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo menjelaskan tersangka ditangkap di Desa Sei Agung, kecamatan Tapung Hulu.

"Setelah diintai, tersangka keluar dari persembunyiannya dan pulang ke rumahnya. Anggota langsung mengepung dan berhasil menangkap Hermanto," ucap Guntur Sabtu (20/2/2016).

Tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Tapung Hulu. Setelah itu pihak kepolisian melakukan kordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Bangkinang, Kampar.

"Secepatnya terdakwa akan kita serahkan pihak kejaksaan untuk menjalani proses hukumnya," sebutnya.

Berdasarkan keterangan, Hermanto berhasil kabur dengan memanjat tembok toilet Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Kampar saat izin buang air kecil.

Dimana saat terdakwa seharusnya menjalani sidang sebagian kepemulikan sabu. Tidak sendiri, Herman mengajak satu tahanan lain yang saat ini masih buron untuk kabur bersamanya.

Setelah berhasil menjebol plapon toilet, mereka bergerak tepi-tepi bagian luar gedung. Setelah dirasa aman, mereka kemudian turun dan kabur dari pengadilan.

"Hermanto sendiri diamankan sekitar dua bulan lalu oleh polisi. Setelah berkasnya lengkap sekitar sebulan lalu diserahkan ke jaksa," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4791 seconds (0.1#10.140)