Pulang, Hesty Klepek Klepek Dijemput Bodyguard
A
A
A
LAMPUNG - Setelah lebih dari 24 jam menjalani pemeriksaan di Mapolda Lampung, artis dangdut Hesti Aryatura alias Hesty Klepek Klepek akhirnya dizinkan pulang oleh penyidik Dit Krumum Polda Lampung.
Hesty pulang dengan dijemput eleh sejumlah bodyguard dan pihak manajemen label Nagaswara. Hesty dizinkan pulang sekitar pukul 16.00 Wib. Saat keluar dari ruang penyidik menuju kendaraan, pedangdut cantik ini masih enggan berkomentar.
Kuasa Hukum Manajemen Nagaswara Eddy Ribut Harwanto menuturkan, Hesty akan langsung ke Jakarta melalui jalur darat, karena pihak manajemen sudah dua kali boking pesawat tapi sudah diblokir karena terlambat.
Pihak label belum mengambil langkah terkiat sanksi yang akan diberikan kepada Hesty terkait kasus yang dialaminya. Meksi semikian, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak label untuk menyikapi kasus Hesty.
Sementara itu, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Ferdyan Indra Fahmi mengatakan, Hesty diizinkan pulang dan tidak diwajibkan melapor karena statusnya adalah saksi korban.
Meksi demikian, Hesty bisa kembali dilakukan pemanggilan unutk dimintai keterangan kembali jika dibutuhkan oleh penyidik terkait kasus prostitusi yang dialaminya.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 14 orang skasi, serta menetapkan lima orang tersangka yang merupakan mucikari dari lima jaringan prostitusi besar yang kerap beroperasi di Provinsi Lampung.
Hesty pulang dengan dijemput eleh sejumlah bodyguard dan pihak manajemen label Nagaswara. Hesty dizinkan pulang sekitar pukul 16.00 Wib. Saat keluar dari ruang penyidik menuju kendaraan, pedangdut cantik ini masih enggan berkomentar.
Kuasa Hukum Manajemen Nagaswara Eddy Ribut Harwanto menuturkan, Hesty akan langsung ke Jakarta melalui jalur darat, karena pihak manajemen sudah dua kali boking pesawat tapi sudah diblokir karena terlambat.
Pihak label belum mengambil langkah terkiat sanksi yang akan diberikan kepada Hesty terkait kasus yang dialaminya. Meksi semikian, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak label untuk menyikapi kasus Hesty.
Sementara itu, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Ferdyan Indra Fahmi mengatakan, Hesty diizinkan pulang dan tidak diwajibkan melapor karena statusnya adalah saksi korban.
Meksi demikian, Hesty bisa kembali dilakukan pemanggilan unutk dimintai keterangan kembali jika dibutuhkan oleh penyidik terkait kasus prostitusi yang dialaminya.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 14 orang skasi, serta menetapkan lima orang tersangka yang merupakan mucikari dari lima jaringan prostitusi besar yang kerap beroperasi di Provinsi Lampung.
(san)