Kejari Batam Harus Fair Dalam Proses Penegakan Hukum
A
A
A
BATAM - Para pendemo yang melaksanakan aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Selasa (16/2/2016) meminta agar pihak Kejari Batam bersikap fair dalam proses penegakan hukum.
Selain itu, diharapkan tidak ada intervensi dari pihak manapun dan pihak Kejari Batam tidak boleh mengutamakan kepentingan politik.
Ahmad Dahlan selaku Koordinator Aksi mengatakan, mereka menuntut penegakan supremasi hukum di Indonesia khususnya Kota Batam.
Selain itu, Kejari Batam selaku aparat penegak hukum harus fair dalam melakukan penegakan hukum khususnya dalam menangani kasus korupsi.
"Pihak Kejari Batam harus fair dalam melaksanakan proses hukum yang ada. Jangan ada intervensi dari pihak manapun dan juga tidak boleh membawa hal-hal pribadi," katanya saat ditemui di sela-sela aksi demonstrasi.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Andi Kusuma selaku Ketua Aksi Demonstrasi. Menurutnya, para penegak hukum harus dapat bersikap bijaksana dan tidak membawa dendam pribadi terhadap seseorang dalam pelaksanaan penegakan hukum.
"Seseorang yang sudah memiliki dendam pribadi kepada orang lain, pasti tidak bisa bersikap objetifitas dalam proses penegakan hukum," pungkasnya.
Selain itu, diharapkan tidak ada intervensi dari pihak manapun dan pihak Kejari Batam tidak boleh mengutamakan kepentingan politik.
Ahmad Dahlan selaku Koordinator Aksi mengatakan, mereka menuntut penegakan supremasi hukum di Indonesia khususnya Kota Batam.
Selain itu, Kejari Batam selaku aparat penegak hukum harus fair dalam melakukan penegakan hukum khususnya dalam menangani kasus korupsi.
"Pihak Kejari Batam harus fair dalam melaksanakan proses hukum yang ada. Jangan ada intervensi dari pihak manapun dan juga tidak boleh membawa hal-hal pribadi," katanya saat ditemui di sela-sela aksi demonstrasi.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Andi Kusuma selaku Ketua Aksi Demonstrasi. Menurutnya, para penegak hukum harus dapat bersikap bijaksana dan tidak membawa dendam pribadi terhadap seseorang dalam pelaksanaan penegakan hukum.
"Seseorang yang sudah memiliki dendam pribadi kepada orang lain, pasti tidak bisa bersikap objetifitas dalam proses penegakan hukum," pungkasnya.
(nag)