Geledah Gedung DPRD Banten, KPK Bawa Satu Koper Dokumen
A
A
A
SERANG - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa barang bukti dokumen terkait kasus dugaan suap pembentukan Bank Banten dari dalam ruangan Sekertaris Dewan Provinsi Banten Anwar Masud, Selasa (16/2/2016).
Penyidik yang berjumlah lima orang tiba sekitar pukul 09.00 WIB di gedung dewan dan langsung menuju rungan Sekwan Banten untuk mencari berkas.
Setelah melakukan penggeledahan selama lima jam, Sekitar pukul 14.00 WIB, penyidik membawa satu koper yang berisiakan dokumen terkait kasus suap bank banten sebagai barang bukti.
Ketua DPRD Banten Asep Rachmatullah mengatakan kedatangan penyidik KPK mencari dokumen untuk melengkapi pemberkasan terkait kasus Suap Bank Banten dengan tersangka anggota DPRD Banten SM Hartono dan Sri Setya Santosa.
"KPK datang hanya untuk pemenuhan berkas artinya data-data ada yang perlu dilengkapi. Iya kalau itu hanya di Ruang Pak Setwan. Apa yang dimintai keterangan dan berkas saja," lanjut Asep.
Sementara itu, salah satu petugas KPK mengatakan bahwa pihaknya mencari dokumen untuk melengkapi berkas perkara untuk kedua tesangka SM Hartono dan Tri Satya Santosa. "Masih terkait yang itu (suap Bank Banten)," pungkasnya.
Penyidik yang berjumlah lima orang tiba sekitar pukul 09.00 WIB di gedung dewan dan langsung menuju rungan Sekwan Banten untuk mencari berkas.
Setelah melakukan penggeledahan selama lima jam, Sekitar pukul 14.00 WIB, penyidik membawa satu koper yang berisiakan dokumen terkait kasus suap bank banten sebagai barang bukti.
Ketua DPRD Banten Asep Rachmatullah mengatakan kedatangan penyidik KPK mencari dokumen untuk melengkapi pemberkasan terkait kasus Suap Bank Banten dengan tersangka anggota DPRD Banten SM Hartono dan Sri Setya Santosa.
"KPK datang hanya untuk pemenuhan berkas artinya data-data ada yang perlu dilengkapi. Iya kalau itu hanya di Ruang Pak Setwan. Apa yang dimintai keterangan dan berkas saja," lanjut Asep.
Sementara itu, salah satu petugas KPK mengatakan bahwa pihaknya mencari dokumen untuk melengkapi berkas perkara untuk kedua tesangka SM Hartono dan Tri Satya Santosa. "Masih terkait yang itu (suap Bank Banten)," pungkasnya.
(nag)