Modus Gerebek Narkoba, Oknum Polisi dan TNI Diamankan

Senin, 15 Februari 2016 - 00:11 WIB
Modus Gerebek Narkoba,...
Modus Gerebek Narkoba, Oknum Polisi dan TNI Diamankan
A A A
JAKARTA - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus komplotan rampok mobil Toyota Yaris di Kemang Raya, Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat. Komplotan ini melibatkan seorang oknum polisi dan tiga oknum TNI Angkatan Laut (AL).

"Lima orang yang sudah ditangkap. Mereka ini modusnya pura-pura menggerebek orang, tapi kemudian merampok, istilahnya 'bodrek'," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti di Jakarta, Minggu 14 Februari 2016.

Krishna mengatakan, para pelaku berjumlah delapan orang. Dari delapan orang ini, ada keterlibatan oknum TNI dan Polisi. "Satu orang oknum polisi, empat orang sipil dan tiga oknum dari TNI. Untuk yang oknum TNI, kami serahkan dan koordinasikan dengan POMAL (Polisi Militer Angkatan Laut)," tegasnya.

Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso menuturkan, total pelaku ada delapan orang. "Lima orang yang sudah ditangkap oleh tim Resmob yaitu satu oknum polisi dan empat orang sipil. Untuk yang polisi anggota Polsek Mampang Prapatan, Jakarta Selatan," tuturnya.

Lima pelaku termasuk oknum polisi berinisial FG (31), ditangkap oleh tim Opsnal Unit V Subdit Resmob yang dipimpin oleh Kompol Handik Zusen. Sementara empat pelaku lainnya yakni Ahmad Sofyan (31), Muhammad Fajarudin (24), Aidil Putra (39), dan Aldila (39). "Saat ini mereka masih kami dalami untuk pemeriksaan mendalam untuk kemungkinan ada TKP lainnya," tukasnya.

Dari para pelaku, polisi menyita sepucuk senpi revolver organik milik FG, satu mobil Ford Escape milik FG, sembilan butir peluru kaliber 38, handphone sebnyak sembilan unit, sebilah pisau lipat.

Sebelumnya, korban bernama Agustinus Edowail (26), dibawa komplotan tersebut dari Jalan Kemang Raya, Bojong Rawalumbu, Rawalumbu, Kota Bekasi, Kamis 11 Februari 2016. Kemudian, para pelaku mengaku sebagai anggota narkoba Polda Metro Jaya dan hendak menangkap korban atas kasus narkoba.

Alih-alih dibawa ke kantor polisi, korban justru diminta untuk menyerahkan uang damai sebesar Rp50 juta. Namun, pelayanan di ATM-nya hanya ada uang Rp3 juta, akhirnya mobil Yaris korban ditahan oleh para pelaku.

Korban sempat dibawa berputar-putar keliling kota sebelum akhirnya diturunkan di Tol samping Bekasi Square dan korban diturunkan sekitar pukul 01.30 WIB, Jumat 12 Februari 2016. Korban sempat dianiaya dan ditodong senjata api di bagian lututnya.

PILIHAN:

Penertiban Kalijodo, Sanusi: Ahok Baru Sadar Bir Juga Mematikan

Mau Ditertibkan, Ini Kata Penguasa Kalijodo
(mhd)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Pelaku Penipuan yang...
Pelaku Penipuan yang Beraksi di Natuna Ditangkap di Batam
Berita Terkini
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
8 menit yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
1 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
3 jam yang lalu
Raih Penghargaan MURI,...
Raih Penghargaan MURI, BPJPH Diapresiasi Berbagai Pihak
3 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
3 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
3 jam yang lalu
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved