Ancam Tembak Kepala Satpam, Pengusaha Minuman Diciduk Polisi
A
A
A
SURABAYA - Pengusaha botol minuman kemasan mengancam seorang sekuriti perumahan dengan menggunakan senjata api. Akibat tindakannya tersebut, pengusaha yang bernama Hengki Liman (55) ini terpaksa diseret ke kantor polisi.
Hengki diciduk aparat kepolisian dini hari tadi di pabrik miliknya, di Prigen, Pasuruan. Dari tangannya, polisi berhasil mengamankan dua pucuk senjata api berjenis FN dan langsung menyitanya sebagai barang bukti.
Dalam aksinya, pengusaha yang tinggal di Perumahan Babatan Pratama Wiyung, Surabaya ini mengancam seorang sekuriti Wiyanto dengan menggunakan senjata api. Hengki bahkan sempat meletuskan senpinya ke udara untuk menakuti korban.
Dalam pemeriksaan polisi, diketahui kedua senjata milik tersangka berjenis FN dengan peluru hampa, serta berjenis airshoft gun. Senjata FN tersebut di isi dengan peluru hampa. Senjata inilah yang digunakan tersangka saat mengancam korban.
Kepada polisi, Hengki mengaku khilaf dan meminta maaf. Dia mengaku, setiap hari selalu membawa kedua senjata dengan alasan keamanan, karena setiap selalu berurusan dengan uang dalam jumlah besar setiap harinya.
Akibat perbuatannya itu, Hengki diancam dengan hukuman 12 tahun penjara dan langsung dijebloskan ke sel tahanan Polrestabes Surabaya.
Hengki diciduk aparat kepolisian dini hari tadi di pabrik miliknya, di Prigen, Pasuruan. Dari tangannya, polisi berhasil mengamankan dua pucuk senjata api berjenis FN dan langsung menyitanya sebagai barang bukti.
Dalam aksinya, pengusaha yang tinggal di Perumahan Babatan Pratama Wiyung, Surabaya ini mengancam seorang sekuriti Wiyanto dengan menggunakan senjata api. Hengki bahkan sempat meletuskan senpinya ke udara untuk menakuti korban.
Dalam pemeriksaan polisi, diketahui kedua senjata milik tersangka berjenis FN dengan peluru hampa, serta berjenis airshoft gun. Senjata FN tersebut di isi dengan peluru hampa. Senjata inilah yang digunakan tersangka saat mengancam korban.
Kepada polisi, Hengki mengaku khilaf dan meminta maaf. Dia mengaku, setiap hari selalu membawa kedua senjata dengan alasan keamanan, karena setiap selalu berurusan dengan uang dalam jumlah besar setiap harinya.
Akibat perbuatannya itu, Hengki diancam dengan hukuman 12 tahun penjara dan langsung dijebloskan ke sel tahanan Polrestabes Surabaya.
(san)