4 Pelaku Curanmor Dibekuk saat Sedang Beraksi di Sentani
A
A
A
JAYAPURA - Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Jayapura membekuk empat pelaku kasus pencurian bermotor di daerah Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua. Satu diantaranya merupakan DPO aparat dengan kasus curanmor.
Para pelaku adalah Al, Yg, Mu dan He komplotan yang dipimpin Al yang merupakan pemain lama sekaligus DPO ini dibekuk aparat anti curanmor Polresta Jayapura bekerja sama dengan Polres Sentani saat akan beraksi mencuri motor milik warga di Daerah Sentani.
Keempat anggota komplotan curanmor ini terlibat dalam sejumlah kasus pencurian motor selama bulan Februari.
Kasatreskrim Polresta Jayapura AKP Wicaksono mengaku keempat pencuri motor ini sudah lama menjadi incaran aparat dan telah ditetapkan menjadi DPO dengan kasus yang sama. Terutama pelaku dengan inisial Al adalah pemain lama dan sangat lihai mencuri motor.
Pelaku Al berserta tiga rekannya selalu beraksi dalam setiap aksi pencurian sepeda motor di sejumlah kompleks pemukiman di Jayapura selama bulan Februari. Seluruh pelaku berdomisili di Sentani.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti empat unit sepeda motor. Ke empat pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
Seperti diberitakan sebelumnya pada Jumat dinihari lalu Direktorat Polisi Perairan Polda Papua berhasil meringkus tiga pemuda di perbatasan laut Indonesia- Papua Nugini saat akan menyelundupkan sepeda motor curian dari Kota Jayapura ke negara Papua Nugini.
Para pelaku adalah Al, Yg, Mu dan He komplotan yang dipimpin Al yang merupakan pemain lama sekaligus DPO ini dibekuk aparat anti curanmor Polresta Jayapura bekerja sama dengan Polres Sentani saat akan beraksi mencuri motor milik warga di Daerah Sentani.
Keempat anggota komplotan curanmor ini terlibat dalam sejumlah kasus pencurian motor selama bulan Februari.
Kasatreskrim Polresta Jayapura AKP Wicaksono mengaku keempat pencuri motor ini sudah lama menjadi incaran aparat dan telah ditetapkan menjadi DPO dengan kasus yang sama. Terutama pelaku dengan inisial Al adalah pemain lama dan sangat lihai mencuri motor.
Pelaku Al berserta tiga rekannya selalu beraksi dalam setiap aksi pencurian sepeda motor di sejumlah kompleks pemukiman di Jayapura selama bulan Februari. Seluruh pelaku berdomisili di Sentani.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti empat unit sepeda motor. Ke empat pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
Seperti diberitakan sebelumnya pada Jumat dinihari lalu Direktorat Polisi Perairan Polda Papua berhasil meringkus tiga pemuda di perbatasan laut Indonesia- Papua Nugini saat akan menyelundupkan sepeda motor curian dari Kota Jayapura ke negara Papua Nugini.
(sms)