Mengaku Wartawan, Peras Kepala Desa

Sabtu, 13 Februari 2016 - 20:27 WIB
Mengaku Wartawan, Peras Kepala Desa
Mengaku Wartawan, Peras Kepala Desa
A A A
BREBES - Seorang yang mengaku wartawan dibekuk Satuan Reskrim Polres Brebes karena memeras seorang kepala desa (kades). Pemerasan dilakukan dengan modus menakut-nakuti menggunakan berita terkait penyaluran dana desa.

Wartawan abal-abal yang dibekuk tersebut berinisial Fa, warga Saditan, Kecamatan Brebes. Dari kartu ID Card yang dibawa, dia mengaku sebagai wartawan sebuah media mingguan. Polisi menangkapnya pada Jumat (12/2/2016) sekitar pukul 16.00 WIB, tak lama setelah menemui korban.

Kas‎at Reskrim Polres Brebes AKP Fadli mengungkapkan, penangkapan terhadap Fa dilakukan setelah pihaknya menerima laporan pemerasan dari Kepala Desa Pulosari, Kecamatan Brebes, Kasnadi.

"Laporan tersebut langsung kita tindaklanjuti dengan penyelidikan dan memang benar oknum yang mengaku wartawan ini melakukan pemerasan sehingga kita tangkap kemarin (Jumat) sore. Dia sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Fadli kepada Sindonews, Sabtu (13/2/2016).

Menurut Fadli, tersangka ‎melakukan pemerasan dengan modus menakut-nakuti akan memberitakan tindakan korupsi dana desa yang dituduhkan terhadap korban. Dari tindakannya tersebut, tersangka sudah mengantongi uang dari korban sebesar Rp1 juta dalam bentuk pecahan Rp100.000.

"Jadi dia mengancam akan membuat berita soal dana desa, dicari-cari kesalahannya, lalu minta uang Rp1 juta. Uangnya sudah diberikan dan juga sudah kita amankan sebagai barang bukti," ungkap Fadli.

Ditanya kemungkinan adanya kepala desa lain yang menjadi korban pemerasan, Fadli menyatakan hal itu masih akan dikembangkan dari hasil pemeriksaan tersangka. "Sejauh ini baru satu kades ini. Tersangka juga melakukannya sendiri," ujarnya.

‎Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal ‎369 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun penjara.

Lantaran ancaman hukumannya di bawah empat tahun, tersangka tidak ditahan. "Tersangka tidak kita tahan tapi proses hukum tetap jalan," tandas Fadli.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1190 seconds (0.1#10.140)