Mengaku Wartawan, Peras Kepala Desa

Sabtu, 13 Februari 2016 - 20:27 WIB
Mengaku Wartawan, Peras...
Mengaku Wartawan, Peras Kepala Desa
A A A
BREBES - Seorang yang mengaku wartawan dibekuk Satuan Reskrim Polres Brebes karena memeras seorang kepala desa (kades). Pemerasan dilakukan dengan modus menakut-nakuti menggunakan berita terkait penyaluran dana desa.

Wartawan abal-abal yang dibekuk tersebut berinisial Fa, warga Saditan, Kecamatan Brebes. Dari kartu ID Card yang dibawa, dia mengaku sebagai wartawan sebuah media mingguan. Polisi menangkapnya pada Jumat (12/2/2016) sekitar pukul 16.00 WIB, tak lama setelah menemui korban.

Kas‎at Reskrim Polres Brebes AKP Fadli mengungkapkan, penangkapan terhadap Fa dilakukan setelah pihaknya menerima laporan pemerasan dari Kepala Desa Pulosari, Kecamatan Brebes, Kasnadi.

"Laporan tersebut langsung kita tindaklanjuti dengan penyelidikan dan memang benar oknum yang mengaku wartawan ini melakukan pemerasan sehingga kita tangkap kemarin (Jumat) sore. Dia sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Fadli kepada Sindonews, Sabtu (13/2/2016).

Menurut Fadli, tersangka ‎melakukan pemerasan dengan modus menakut-nakuti akan memberitakan tindakan korupsi dana desa yang dituduhkan terhadap korban. Dari tindakannya tersebut, tersangka sudah mengantongi uang dari korban sebesar Rp1 juta dalam bentuk pecahan Rp100.000.

"Jadi dia mengancam akan membuat berita soal dana desa, dicari-cari kesalahannya, lalu minta uang Rp1 juta. Uangnya sudah diberikan dan juga sudah kita amankan sebagai barang bukti," ungkap Fadli.

Ditanya kemungkinan adanya kepala desa lain yang menjadi korban pemerasan, Fadli menyatakan hal itu masih akan dikembangkan dari hasil pemeriksaan tersangka. "Sejauh ini baru satu kades ini. Tersangka juga melakukannya sendiri," ujarnya.

‎Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal ‎369 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun penjara.

Lantaran ancaman hukumannya di bawah empat tahun, tersangka tidak ditahan. "Tersangka tidak kita tahan tapi proses hukum tetap jalan," tandas Fadli.
(zik)
Berita Terkait
KPK Tahan 4 Tukang Peras...
KPK Tahan 4 Tukang Peras TKA di Kemnaker
Kesal Tak Diberi Uang,...
Kesal Tak Diberi Uang, Preman Ngamuk Lempar Batu Pemilik Toko
Dua Wartawan Gadungan...
Dua Wartawan Gadungan Kena OTT Saat Peras Ketua KUD Rp200 Juta
Viral Melakukan Pemerasan,...
Viral Melakukan Pemerasan, Oknum Serikat Pekerja Ditangkap Polisi
Korban Dugaan Pemerasan...
Korban Dugaan Pemerasan Satpam di Kembangan Akhirnya Buka Mulut
Peras Bos Cafe di Batam,...
Peras Bos Cafe di Batam, 2 Pria Mengaku Wartawan Ditangkap Polisi
Berita Terkini
Gempa 5,6 Magnitudo...
Gempa 5,6 Magnitudo Guncang Pulau DOI Maluku Utara Siang Ini
28 menit yang lalu
Prosesi Injak Kepala...
Prosesi Injak Kepala Kerbau Dikaitkan dengan Banteng, Ini Jawaban Jokowi
55 menit yang lalu
Tenun Sumba Tampil di...
Tenun Sumba Tampil di Panggung Dunia lewat Indonesia-Singapore Orchid Extravaganza
1 jam yang lalu
Puluhan Pendukung Roy...
Puluhan Pendukung Roy Suryo Hadiri Sidang Putusan Praperadilan di PN Jaksel
1 jam yang lalu
Pramono: Terowongan...
Pramono: Terowongan Plaza Senayan-Senayan City, Urai Macet dan Bisa Jadi Sentra UMKM
1 jam yang lalu
Guest House Makiyyah...
Guest House Makiyyah 2 Pangandaran Dibuka, Perkuat Layanan untuk Jemaah Haji-Umrah
3 jam yang lalu
Infografis
Profil Nanik S Deyang,...
Profil Nanik S Deyang, Kepala BGN Pengganti Dadan Hindayana
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved