Mantan Staf Pengajar RSCM Adukan BPN ke Kemenpan

Kamis, 11 Februari 2016 - 06:03 WIB
Mantan Staf Pengajar...
Mantan Staf Pengajar RSCM Adukan BPN ke Kemenpan
A A A
BANDUNG - Mantan staf pengajar RSCM dr Adjit Singh Gill bakal mengadukan kinerja buruk Badan Pertanahan Nasional (BPN) ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Pasalnya BPN dinilai sengaja memperlambat proses penyelesaian masalah sengketa tanah miliknya di Kelurahan Ratu Jaya, Cipayung, Depok.

Padahal menurut dokter ahli jantung ini, kasus tanah di Ratu Jaya ini sudah menjadi atensi Komisi II DPR RI dan sudah dibawa dalam rapat dengan BPN RI pada 5 Oktober 2015 lalu. (Baca: Kanwil BPN Jabar Harus Batalkan Sertifikat 52, 53 Partono Wiraputra)

Hasil rapat dengan DPR RI tersebut, kata dia, menghasilkan keputusan yang merekomendasikan pembatalan sertifikat No 52, 53 atas nama Partono Wiraputra yang diklaim berada diatas tanah miliknya.

Rekomendasi pembatalan itu dikeluarkan Kanwil Jawa Barat dengan Surat No 1571/1/18.32.300/XI/2015 yang ditandatangani Kepala Kanwil BPN Jawa Barat Syafriman.

"Namun hingga kini pembatalan sertifikat tersebut belum juga diproses baik oleh BPN Pusat maupun Kanwil Jawa Barat sebagai pihak yang berwenang melakukan pembatalan," kata Cardiologist ini.

Adjit mempertanyakan, sampai kapan lagi dia harus menunggu. Padahal proses penyidikan dan pengkajian sudah dilakukan sejak 5 tahun lalu oleh BPN baik pusat maupun Kanwil Jawa Barat sejak putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) No 3297/K/Pdt/1998 tanggal 30 Mei 2000 yang menyatakan akta jual beli yang dilakukan Partono Wiraputra sebagai dasar hukum pembuatan SHM No 52, 53 cacat hukum. Putusan Kasasi MA ini, lanjut dia, juga diperkuat oleh putusan Peninjauan Kembali (PK) MA No 35/PK/Pdt/2013,

Menurut Adjit, pakar Hukum Agraria Universitas Indonesia Prof Arie Sukanti Hutagalung yang dimintai pendapat mengenai kasus yang menimpa dirinya juga sudah menyatakan, BPN harus membatalkan SHM No 52, 53 atas nama Partono Wiraputra karena proses pembuatannya menggunakan akta penjualan yang cacat hukum administrasi. (Baca juga: Pakar Hukum Agraria UI : BPN Harus Batalkan Sertifikat Partono)

Sehingga, kata dokter ahli jantung ini, sesuai fakta hukum yang dibuktikan dengan putusan Mahkamah Agung baik Kasasi, Peninjauan Kembali dan pendapat pakar hukum semuanya menyatakan proses pembatalan sertifikat itu harus segera dilakukan. Selain itu BPN pusat juga telah melakukan peninjauan di lapangan beberapa waktu lalu.

"Jadi jika BPN tidak juga membatalkan sertifikat tersebut tentunya lembaga ini diduga telah bekerja sama dengan mafia tanah untuk memperlambat proses pembatalannya, " ujar Adjit.

Menurut dia, usianya ini sudah 74 tahun sehingga sampai kapan harus menunggu proses pembatalan sertifikat tanah milik Partono Wiraputra tersebut.

"Sudah menjadi keharusan BPN untuk membatalkan sertifikat No52, 53 atas nama Partono Wiraputra karena ini sesuai amanat Kepala BPN RI No 3/2011 yang mengamanatkan untuk mengamankan produk BPN RI dari penyalahgunaan oleh mafia tanah, " kata dia.

Terpisah Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman ketika dihubungi Sindonews terkait kasus ini beberapa waktu lalu menyarankan agar BPN RI segera menyelesaikan kasus ini.

"Ya saya kira BPN bisa memediasi hal ini. Untuk kasus ini yang tangani Riza Patria dari Komisi II DPR (Wakil Ketua), " kata Rambe saat dihubungi via ponselnya.

Hingga berita ini diturunkan Sindonews masih berusaha mengkonfirmasi hal ini ke BPN RI.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1272 seconds (0.1#10.140)