5 Desa di Kebumen Tolak Pembangunan Pabrik Semen
A
A
A
KEBUMEN - Ratusan warga dari lima desa di Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, bersama-sama melakukan aksi unjuk rasa menolak didirikannya pabrik semen.
Sejak pagi, mereka berkumpul dan melakukan orasi serta membentangkan beberapa spanduk yang berisikan penolakkan pembangunan pabrik semen oleh PT Semen Gombong di wilayah mereka.
Kelima desa yang berunjukrasa yakni Desa Sikayu, Karangsari, Ronggodono, Banyumudal dan Nogoraji. Kelima warga desa tersebut menuntut agar ijin penambangan untuk bahan semen yang akan ditambang oleh PT Semen Gombong dibatalkan.
Merekapun membentuk Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong (Perpag) untuk menolak berdirinya perusahaan semen itu.
"Operasi PT Semen Gombong di kawasan Kraft (Perpag) akan merusak ekosistem dan lingkungan hidup yang ada, sehingga akan mengurangi daya dukung lingkungan," ungkap Ketua Perpag Kebumen, Samtilar, Rabu (10/2/2016).
Aksi unjuk rasa ini muncul setelah Pemkab Kebumen melalui Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BPMPT) secara resmi mengumumkan izin lingkungan yang dilakukan oleh PT Semen Gombong melalui surat nomor 503/03/P-IL/II/2016.
Warga pun bereaksi keras dan menolak pemberian izin lingkungan terhadap rencana pendirian pabrik semen di Desa Sikayu, Kecamatan Buayan itu.
Sejak pagi, mereka berkumpul dan melakukan orasi serta membentangkan beberapa spanduk yang berisikan penolakkan pembangunan pabrik semen oleh PT Semen Gombong di wilayah mereka.
Kelima desa yang berunjukrasa yakni Desa Sikayu, Karangsari, Ronggodono, Banyumudal dan Nogoraji. Kelima warga desa tersebut menuntut agar ijin penambangan untuk bahan semen yang akan ditambang oleh PT Semen Gombong dibatalkan.
Merekapun membentuk Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong (Perpag) untuk menolak berdirinya perusahaan semen itu.
"Operasi PT Semen Gombong di kawasan Kraft (Perpag) akan merusak ekosistem dan lingkungan hidup yang ada, sehingga akan mengurangi daya dukung lingkungan," ungkap Ketua Perpag Kebumen, Samtilar, Rabu (10/2/2016).
Aksi unjuk rasa ini muncul setelah Pemkab Kebumen melalui Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BPMPT) secara resmi mengumumkan izin lingkungan yang dilakukan oleh PT Semen Gombong melalui surat nomor 503/03/P-IL/II/2016.
Warga pun bereaksi keras dan menolak pemberian izin lingkungan terhadap rencana pendirian pabrik semen di Desa Sikayu, Kecamatan Buayan itu.
(san)