Tertangkap Bawa Sajam, Ternyata Pelaku Curanmor
A
A
A
PALEMBANG - Heryanto (28) warga Jalan Slamet Riady Lorong Jaya RT 14/04 Kelurahan Kutobatu, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang ini nampaknya bernasib sial. Sebab, baru saja berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban Anang (19) warga Jalan Ali Gatmir Lorong Kemang, Kelurahan 10 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang, dirinya langsung ditangkap aparat Polsek Ilir Timur (IT) II.
Tertangkapnya tersangka yang berprofesi sebagai buruh bangunan ini, berawal ketika petugas menggelar razia rutin di kawasan Jalan Ali Gatmir tersebut, Selasa (9/2/2016).
Tersangka yang saat itu baru saja sukses menggondol sepeda motor Yamaha F1Z R bernopol BG 5163 MK dari rumah korban, rupanya melintas di jalan tempat dilakukannya razia tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, ternyata petugas menemukan sebilah senjata tajam yang diselipkan tersangka dibalik pinggangnya.
Nasib sial tersangka rupanya tak berhenti sampai disitu. Saat hendak diamankan, tiba-tiba korban bersama dengan warga yang memang mengejar tersangka, melaporkan pencurian sepeda motor yang baru saja dilakukan tersangka.
Tersangka yang saat itu sudah tak dapat berkilah itu pun langsung digelandang ke Mapolsek IT II. Saat di Mapolsek, tersangka mengaku jika aksi nekat itu dilakukan secara spontanitas.
Di mana sebelumnya, tersangka yang hendak pulang kekediamannya melihat sepeda motor yang terparkir di halaman rumah korban.
Niat jahat itu pun muncul. Dengan mengunakan pisau yang dibawanya, tersangka pun merusak kunci sepeda motor korban.
"Saat itu saya pulang jalan kaki dari kerja pak. Ya, karena saya waktu itu dalam keadaan mabuk, jadi timbul niat untuk mencuri motor yang saat itu sedang terparkir itu," ungkap tersangka.
Dia mengaku, awalnya sepeda motor tersebut tak bisa dinyalakan. Menurutnya, dia sempat ingin mengurungkan niatnya.
Namun, karena masih dalam keadaan mabuk, tersangka pun kembali memutuskan untuk melakukan pencurian.
"Awalnya tidak nyala, tapi saat saya ulangi lagi motornya tiba-tiba menyala pak, langsung saja saya bawa pergi," katanya.
Kapolsek IT II, Kompol Afria Jaya melalui Wakapolsek AKP Biladi Ostin mengatakan, tersangka kini sudah diamankan di Mapolsek untuk di proses lebih lanjut.
"Sudah kita proses seauai undang-undang. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban juga sudah kita amankan. Tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. Sementara untuk kepemilikan senjata tajam, masih kita usahakan untuk dinaikkan," tukasnya.
Tertangkapnya tersangka yang berprofesi sebagai buruh bangunan ini, berawal ketika petugas menggelar razia rutin di kawasan Jalan Ali Gatmir tersebut, Selasa (9/2/2016).
Tersangka yang saat itu baru saja sukses menggondol sepeda motor Yamaha F1Z R bernopol BG 5163 MK dari rumah korban, rupanya melintas di jalan tempat dilakukannya razia tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, ternyata petugas menemukan sebilah senjata tajam yang diselipkan tersangka dibalik pinggangnya.
Nasib sial tersangka rupanya tak berhenti sampai disitu. Saat hendak diamankan, tiba-tiba korban bersama dengan warga yang memang mengejar tersangka, melaporkan pencurian sepeda motor yang baru saja dilakukan tersangka.
Tersangka yang saat itu sudah tak dapat berkilah itu pun langsung digelandang ke Mapolsek IT II. Saat di Mapolsek, tersangka mengaku jika aksi nekat itu dilakukan secara spontanitas.
Di mana sebelumnya, tersangka yang hendak pulang kekediamannya melihat sepeda motor yang terparkir di halaman rumah korban.
Niat jahat itu pun muncul. Dengan mengunakan pisau yang dibawanya, tersangka pun merusak kunci sepeda motor korban.
"Saat itu saya pulang jalan kaki dari kerja pak. Ya, karena saya waktu itu dalam keadaan mabuk, jadi timbul niat untuk mencuri motor yang saat itu sedang terparkir itu," ungkap tersangka.
Dia mengaku, awalnya sepeda motor tersebut tak bisa dinyalakan. Menurutnya, dia sempat ingin mengurungkan niatnya.
Namun, karena masih dalam keadaan mabuk, tersangka pun kembali memutuskan untuk melakukan pencurian.
"Awalnya tidak nyala, tapi saat saya ulangi lagi motornya tiba-tiba menyala pak, langsung saja saya bawa pergi," katanya.
Kapolsek IT II, Kompol Afria Jaya melalui Wakapolsek AKP Biladi Ostin mengatakan, tersangka kini sudah diamankan di Mapolsek untuk di proses lebih lanjut.
"Sudah kita proses seauai undang-undang. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban juga sudah kita amankan. Tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. Sementara untuk kepemilikan senjata tajam, masih kita usahakan untuk dinaikkan," tukasnya.
(sms)