Tim Wibawa Beberkan Dugaan Kecurangan Pilgub Kalteng
A
A
A
KALIMANTAN - Tim pemenanangan pasangan calon gubernur Willy-Wahyudi (Wibawa) mengungkap kejanggalan dalam Pilgub Kalteng pada 27 Januari 2016 lalu. Saksi dari pasangan Wibawa tidak mendapatkan lembar C1 di 61 TPS di Kecamaran Kotawaringin Timur.
Saksi pasangan Wibawa, Eko Sigit menjelaskan, setidaknya telah terjadi 61 kasus di 61 TPS di Kecamatan Antakalang, Kabupaten Kotawaringin Timur di mana lembar C1 tidak diberikan pada saksi. Lalu ada banyak kejadian di mana lembar C1 tak terisi namun proses rekap diteruskan.
“Ini jelas pelanggaran fatal. Tetapi tiba-tiba pimpinan sidang langsung mengesahkan rekap untuk Kabupaten tersebut. Kami juga menggugat mengapa banyak sekali rekomendasi Bawaslu yang tak disikapi,” jelas Eko Sigit, Jumat (5/2/2016).
Kordinator Gugus Tugas Pemenangan Pilgub Kalteng DPP PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus menyayangkap sikap salah satu komisioner KPU Kalteng yang memimpin sidang secara otoriter.
Pasalnya, adanya kejanggalan yang diungkap saksi pasangan Wibawa mengungkap dan menggugat berbagai kejanggalan yang ditemukan. Di sisi lain, KPU cenderung mengabaikan dan tidak menggubris berbagai pelanggaran yang vulgar tersebut.
“Bukan begitu cara pimpinan lembaga penyelenggara pemilu yang bertanggung jawab tidak saja terhadap prosedur tetapi juga esensi demokrasi. Kami akan menyikapi ini melalui DKPP dan upaya hukum lain,” kata Dedy.
Saksi pasangan Wibawa, Eko Sigit menjelaskan, setidaknya telah terjadi 61 kasus di 61 TPS di Kecamatan Antakalang, Kabupaten Kotawaringin Timur di mana lembar C1 tidak diberikan pada saksi. Lalu ada banyak kejadian di mana lembar C1 tak terisi namun proses rekap diteruskan.
“Ini jelas pelanggaran fatal. Tetapi tiba-tiba pimpinan sidang langsung mengesahkan rekap untuk Kabupaten tersebut. Kami juga menggugat mengapa banyak sekali rekomendasi Bawaslu yang tak disikapi,” jelas Eko Sigit, Jumat (5/2/2016).
Kordinator Gugus Tugas Pemenangan Pilgub Kalteng DPP PDI Perjuangan Deddy Yevri Sitorus menyayangkap sikap salah satu komisioner KPU Kalteng yang memimpin sidang secara otoriter.
Pasalnya, adanya kejanggalan yang diungkap saksi pasangan Wibawa mengungkap dan menggugat berbagai kejanggalan yang ditemukan. Di sisi lain, KPU cenderung mengabaikan dan tidak menggubris berbagai pelanggaran yang vulgar tersebut.
“Bukan begitu cara pimpinan lembaga penyelenggara pemilu yang bertanggung jawab tidak saja terhadap prosedur tetapi juga esensi demokrasi. Kami akan menyikapi ini melalui DKPP dan upaya hukum lain,” kata Dedy.
(whb)