Gubernur Banten Rano Karno Jadi Jaminan Tersangka Korupsi

Sabtu, 06 Februari 2016 - 06:17 WIB
Gubernur Banten Rano...
Gubernur Banten Rano Karno Jadi Jaminan Tersangka Korupsi
A A A
SERANG - Iing Suwargi tersangka kasus dugaan korupsi Proyek normalisasi Muara Pantai Karangantu di Desa Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang senilai Rp4,8 miliar tidak ditahan oleh penyidik Kejari Serang.

Tidak ditahannya Iing yang kini masih menjabat sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (DSDAP) Provinsi Banten ini karena penyidik mendapatkan jaminan dari Gubernur Banten Rano Karno dan Istrinya.

"Ada jaminan dari Gubernur (Rano Karno) sehingga tidak ditahan. dia Koperatif, tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti," kata Kasi Pidsus Kejari Serang Sandi Rozali Nursubhan, Jumat (5/2/2016).

Selain Iing, Kejari Serang juga tidak menahan tersangka lainnya yakni seorang pengusaha asal Banten Iyus Priatna karena mendapatkan jaminan dari pihak keluarga Iyus.

"Kalau dia (Iyus) ada jaminan dari Istrinya, koperatif juga, sebelumnya juga pihak Polda tidak melakukan penahanan," jelasnya.

Iing Suwargi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disebut-sebut paling bertanggungjawab dalam proyek tersebut karena dinilai terdapat kekurangan volume.

Proses lelang proyek senilai Rp4,8 miliar di DSDAP Banten itu juga dinilai tidak mengikuti prosedur yang benar.

Perusahaan yang dinyatakan sebagai pemenang telah direkayasa, karena pemilik perusahaan itu sendiri merasa tidak pernah ikut dalam proses lelang dan tidak pernah mengerjakan proyek normalisasi Muara Pantai Karangantu.

Karena pengerjaan proyek yang mengalami kekurangan volume tersebut negara dalam hal ini Pemprov Banten mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp2,8 miliar.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1358 seconds (0.1#10.140)