Berusaha Tusuk Polisi dengan Obeng, Pelaku Curanmor Ditembak
A
A
A
LAMONGAN - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan menembak dua pelaku pencurian kendaraan bermotor pada Kamis (4/2/2016) malam. Kedua pelaku melawan petugas dengan cara berusaha menusuk petugas dengan obeng.
Kedua pelaku pencurian bermotor yang mendapat hadiah timah panas ini yakni Ri (49), warga Kecamatan Trawas, Mojokerto serta Su (37), warga Kecamatan Grati, Pasuruan.
Keduanya diringkus saat turun dari bus di pertigaan Kecamatan Pucuk. Saat diringkus inilah, keduanya berusaha menusuk polisi dengan obeng, sehingga ditembak.
Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Bambang Wijaya mengatakan, kedua pelaku yang juga residivis kasus pencurian ini juga kerap beraksi di wilayah Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, serta Nganjuk.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah kunci T, obeng, tang, serta sebuah sepada motor yang diduga hasil kejahatan.
Keduanya akan dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
PILIHAN:
Ayah Kandung Angeline: Seharusnya Margareta Dituntut Hukuman Mati
Kedua pelaku pencurian bermotor yang mendapat hadiah timah panas ini yakni Ri (49), warga Kecamatan Trawas, Mojokerto serta Su (37), warga Kecamatan Grati, Pasuruan.
Keduanya diringkus saat turun dari bus di pertigaan Kecamatan Pucuk. Saat diringkus inilah, keduanya berusaha menusuk polisi dengan obeng, sehingga ditembak.
Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Bambang Wijaya mengatakan, kedua pelaku yang juga residivis kasus pencurian ini juga kerap beraksi di wilayah Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, serta Nganjuk.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah kunci T, obeng, tang, serta sebuah sepada motor yang diduga hasil kejahatan.
Keduanya akan dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
PILIHAN:
Ayah Kandung Angeline: Seharusnya Margareta Dituntut Hukuman Mati
(zik)