Mawar Putih untuk JPU Kasus Angeline

Kamis, 04 Februari 2016 - 22:11 WIB
Mawar Putih untuk JPU Kasus Angeline
Mawar Putih untuk JPU Kasus Angeline
A A A
DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan Angeline mendapat bunga mawar putih dari pengunjung sidang, seusai membacakan tuntutan terhadap terdakwa Margareta, di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (4/2/2016).

Purwanta, salah seorang JPU, menerima karangan bunga mawar putih itu. Sementara, anggota tim jaksa lainnya yang perempuan mendapatkan beberapa tangkai bunga mawar putih.

Pemberian bunga itu merupakan sebagai salah satu ucapan terima kasih kepada JPU yang telah menuntut Margareta dengan tuntutan pidana penjara seumur hidup.

Salah satu pengunjung setia kasus Angeline, Wayan Siri, mengatakan, pemberian bunga mawar putih sebagai ucapan syukur bahwa kasus Angeline akan segera berakhir.

"Akhirnya pelaku dituntut seumur hidup. Sebelumnya harapan kami dia dituntut hukum mati. Tapi ya cukup puas," ujarnya.

Dia mengaku tidak pernah absen melihat persidangan Angeline dengan terdakwa Margareta maupun Agus Tae Hamda May.

"Saya sangat prihatin dengan kasus ini. Kita tahu bahwa Angeline ini masih anak-anak, awalnya dia diberitakan hilang tapi akhirnya ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di rumahnya sendiri."

Dia berharap Angeline diterima di sisi Tuhan dan bahagia setelah melihat tuntutan yang diajukan oleh JPU. "Saya berdoa dan berharap Angeline ini masuk surga dan bahagia di sana," pungkasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5730 seconds (0.1#10.140)