Pejabat Provinsi Jatim Tertangkap Tangan Suap Jaksa

Kamis, 04 Februari 2016 - 11:33 WIB
Pejabat Provinsi Jatim Tertangkap Tangan Suap Jaksa
Pejabat Provinsi Jatim Tertangkap Tangan Suap Jaksa
A A A
KEDIRI - Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menangkap tangan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengairan Provinsi Jawa Timur (Jatim) wilayah Kediri Setyo Budi Utomo yang mencoba melakukan penyuapan (gratifikasi).

Konyolnya suap ditujukan kepada penyidik kejaksaan yang tengah memeriksanya dalam kasus korupsi proyek pemeliharaan saluran irigasi di wilayah Kediri.

Menurut keterangan Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Kediri Bob Sulistian tersangka membagi suapnya ke dalam empat amplop dengan masing masing berisi uang tunai Rp 5 juta. "Amplop itu hendak diberikan kepada empat orang jaksa penyidik," ujar Bob kepada wartawan Rabu 3 Februari 2016.

Setyo yang niatnya aman dalam pemeriksaan kasus korupsi pemeliharaan saluran irigasi tahun 2014 Rp24 miliar di Kediri, Nganjuk dan Jombang malah menjalani proses hukum panjang. "Kita jerat yang bersangkutan dengan Pasal gratifikasi," jelas Bob.

Sebelumnya kejaksaan mencium adanya kecurangan proyek pemeliharaan irigasi di wilayah Kediri. Indikasinya ada dugaan penyusutan volume bangunan.

Kronologisnya, jaksa memanggil Setyo pada Selasa 2 Februrai 2016 karena yang bersangkutan merupakan penanggung jawab proyek.

Penyidik meminta Setyo memperlihatkan arsip pelaksanan proyek sebagai langkah jaksa melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

Setyo menyanggupi permintaan penyidik, meminta izin pulang dan akan mengantarkan pada sore hari tanggal yang sama.

Sore pukul 16.00 WIB, Setyo datang di Kantor Kejaksaan dan langsung menempui empat orang penyidik yang berada di ruang Kasi Intelejen Bob Sulistian. Setyo meletakkan empat buah map yang masing masing di dalamnya ada amplop berisi uang.

"Saat meletakkan di atas meja yang bersangkutan mengatakan ini uang untuk silaturahmi," terang Bob.

Keempat jaksa penyidik tidak melakukan penolakan. Namun keempatnya langsung menghadap Kajari Kediri Pipuk Firman dan melaporkan pemberian tersebut. Kajari Firman langsung memerintahkan pemanggilan Setyo pada Rabu 3 Februarai 2016 pagi.

Di ruang Kasi Intel, dihadapan empat orang penyidik, Kajari Pipuk meminta Setyo membuka amplop pemberianya.

Begitu amplop yang masih tertutup rapat itu terbuka dan di dalamnya terdapat masing masing uang Rp 5 juta, Setyo ditangkap saat itu juga.

Menurut Pipuk yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan terkait perbuatan suap yang dilakukan. "Kita akan lihat apakah perlu penahanan atau tidak," ujar Pipuk.

Sementara Ahmad Baroni selaku kuasa hukum Setyo Budi Utomo tidak bersedia memberikan keterangan terkait perbuatan suap klienya.

Ia hanya mengatakan bahwa Setyo tengah menjalani pemeriksaan terkait uang Rp20 juta yang diberikan ke penyidik. "Hasilnya nanti akan kita pelajari," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5568 seconds (0.1#10.140)