PNS Pol PP dan Petani 'Nyambi' Jual Sabu
A
A
A
LAHAT - HS, PNS di Satpol PP Lahat serta Ferry Novriadi seorang petani di Desa Tanjung Menang, Kecamatan Tanjung Tebat ditangkap Polisi karena menjual sabu.Penangkapan keduanya dilakukan di lokasi, jam dan kondisi berbeda.
Di mana tersangka HS sendiri diamankan dan diringkus petugas saat tengah berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Desa Tanjung Payang, pada hari Senin 1 Januari sekira pukul 17.30 WIB.
Dalam modus operandinya, pelaku HS sendiri memang sengaja mengontrak sebuah kamar kostan, jauh dari kediamannya, demi mengelabuhi keluarganya.
Tersangka sendiri tak bisa lagi berkutik, setelah petugas melakukan penggrebekan, didalam kamarnya didapati barang bukti (BB) berupa paketan sabu-sabu seberat 0,2 gram, siap jual dengan harga Rp800 ribu. Selain itu disita beberapa sisa plastik pembungkus sabu, serta 1 unit timbangan digital.
Sementara, Ferry sendiri diamankan petugas di kediamannya, di Desa Tanjung Menang, Kecamatan Tanjung Tebat saat tengah menyuci motor di teras, sekira pukul 10.00 WIB.
Dirinya sempat menolak tuduhan petugas, namun setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar tidurnya, BB akhirnya didapati disimpan didalam sebuah tas jinjing warna hitam, yaitu berupa 5 paketan seharga Rp800 ribu, 5 paket seharga Rp200 ribu, 12 paket Rp350 ribu, 4 paket seharga Rp300 ribu dan 1 paketan seharga Rp1,6 juta, berikut perlengkapan lainnya.
Kapolres Lahat, AKBP Yayat Popon Ruhiyat, melalui Kasat Narkoba, AKP Janari Saleh membenarkan perihal penangkapan serta pengamanan terhadap keduanya.
Di mana keduanya berhasil dibekuk setelah sebelumnya ada laporan masyarakat sekitar, yang resah atas aktifitas mencurigakan keduanya dimasing-masing wilayah, dan setelah didalami serta dilakukan penyelidikan mendalam, sampai akhirnya terbukti, keduanya tak bisa lagi mengelak atas aktivitas terlarangnya di lapangan.
“Terhadap keduanya, tim yang terbagi dua ini sudah mempelajarinya sekitar dua minggu belakangan. Untuk HS, kita ada juga kerjasama dengan petugas di jajaran Polsekta Lahat, nah setelah dirasakan cukup bukti, akhirnya keduanya pula ditangkap serta diamankan, guna nanti mempertanggung jawabkan perbuatannya dilapangan,” tegas Janari.
Ditanya kedua tersangka mendapatkan BB sabunya, Janari mengatakan saat ini sudah mengantongi identitas sang bandar, dimana HS mengatakan, dirinya mendapatkan BB sabu dari seorang bandar di kawasan Lahat Tengah, Kecamatan Kota Lahat. Sementara Ferry mengaku mendapatkan BB sabu dari bandarnya yang berada di Linggau.
“Kasus ini jelas akan terus kita kembangkan, khususnya mengenai asal dan keberadaan sang pemasok lain atau bandar ke masing-masing tersangka yang ada, yang sejauh ini semuanya sudah diketahui, namun masih dalam pengejaran. Keduanya saat ini ditahan, dan dijerat dengan pasal berlapis, dengan ancaman minimal 4 tahun kurungan,” tandas Janari.
Di mana tersangka HS sendiri diamankan dan diringkus petugas saat tengah berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Desa Tanjung Payang, pada hari Senin 1 Januari sekira pukul 17.30 WIB.
Dalam modus operandinya, pelaku HS sendiri memang sengaja mengontrak sebuah kamar kostan, jauh dari kediamannya, demi mengelabuhi keluarganya.
Tersangka sendiri tak bisa lagi berkutik, setelah petugas melakukan penggrebekan, didalam kamarnya didapati barang bukti (BB) berupa paketan sabu-sabu seberat 0,2 gram, siap jual dengan harga Rp800 ribu. Selain itu disita beberapa sisa plastik pembungkus sabu, serta 1 unit timbangan digital.
Sementara, Ferry sendiri diamankan petugas di kediamannya, di Desa Tanjung Menang, Kecamatan Tanjung Tebat saat tengah menyuci motor di teras, sekira pukul 10.00 WIB.
Dirinya sempat menolak tuduhan petugas, namun setelah dilakukan penggeledahan di dalam kamar tidurnya, BB akhirnya didapati disimpan didalam sebuah tas jinjing warna hitam, yaitu berupa 5 paketan seharga Rp800 ribu, 5 paket seharga Rp200 ribu, 12 paket Rp350 ribu, 4 paket seharga Rp300 ribu dan 1 paketan seharga Rp1,6 juta, berikut perlengkapan lainnya.
Kapolres Lahat, AKBP Yayat Popon Ruhiyat, melalui Kasat Narkoba, AKP Janari Saleh membenarkan perihal penangkapan serta pengamanan terhadap keduanya.
Di mana keduanya berhasil dibekuk setelah sebelumnya ada laporan masyarakat sekitar, yang resah atas aktifitas mencurigakan keduanya dimasing-masing wilayah, dan setelah didalami serta dilakukan penyelidikan mendalam, sampai akhirnya terbukti, keduanya tak bisa lagi mengelak atas aktivitas terlarangnya di lapangan.
“Terhadap keduanya, tim yang terbagi dua ini sudah mempelajarinya sekitar dua minggu belakangan. Untuk HS, kita ada juga kerjasama dengan petugas di jajaran Polsekta Lahat, nah setelah dirasakan cukup bukti, akhirnya keduanya pula ditangkap serta diamankan, guna nanti mempertanggung jawabkan perbuatannya dilapangan,” tegas Janari.
Ditanya kedua tersangka mendapatkan BB sabunya, Janari mengatakan saat ini sudah mengantongi identitas sang bandar, dimana HS mengatakan, dirinya mendapatkan BB sabu dari seorang bandar di kawasan Lahat Tengah, Kecamatan Kota Lahat. Sementara Ferry mengaku mendapatkan BB sabu dari bandarnya yang berada di Linggau.
“Kasus ini jelas akan terus kita kembangkan, khususnya mengenai asal dan keberadaan sang pemasok lain atau bandar ke masing-masing tersangka yang ada, yang sejauh ini semuanya sudah diketahui, namun masih dalam pengejaran. Keduanya saat ini ditahan, dan dijerat dengan pasal berlapis, dengan ancaman minimal 4 tahun kurungan,” tandas Janari.
(sms)