Anggota TNI AD Edarkan Sabu dari Gudang Senjata

Jum'at, 29 Januari 2016 - 06:20 WIB
Anggota TNI AD Edarkan...
Anggota TNI AD Edarkan Sabu dari Gudang Senjata
A A A
PADANG - Seorang anggota TNI AD aktif Serka SK menjadi pengedar sabu. Serka SK tinggal di Mes TNI AD Jalan Berok I, Keluarahan Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat atau di belakang Gudang Senjata Detasemen Peralatan 03 Padang.

Penangkapan Serka SK dilakukan oleh anggota Polresta Padang setelah melakukan koordinasi dengan Detasemen Polisi Militer (Denpom) 1/4 Padang dan dipimpin langsung oleh Kapten CPM Arifin.

"Kami berhasil mengamankan 4 bungkus sabu, 4 unit alat hisap, latop, handphone, ATM, KTP serta bungkus plastik putih serta Rp1.280.000 uang tunai," kata Komandan Denpom 1/4 Padang Letkol CPM Didik Haryadi, kepada wartawan, Kamis (28/1/2016)

Dia memperkirakan, berat sabu 20 gram dan masih ada yang lainnya. Namun sudah keburu dijual oleh Serka SK. Pihak TNI AD tidak akan membiarkan anggotanya memakai dan menjual narkoba.

“Kami dari Denpom akan terus mencari oknum-oknum TNI yang memakai ini. Saat ini pemakai maupun pengedar untuk anggota TNI sanksinya dipecat, sebab efeknya sangat besar dan sudah banyak yang mati dengan narkoba tersebut,” jelasnya.

Tertangkapnya anggota TNI tersebut berawal Sat Norkoba Polresta Padang mengejar salah satu pengedar yang diduga membawa sabu dalam ukuran besar. Ternyata intaian itu merupakan warga sipil yang tinggal di mes TNI.

Ketika hendak menggeledah, Tim Sat Narkoba ini dihadang oleh anggota TNI lainnya yang tinggal di mes tersebut. Saat itulah target operasi Sat Narkoba melarikan diri.

Akhirnya Tim Sat Narkoba meminta bantuan dari Denpom dan Intel TNI. Kemudian Denpom dan intel yang melakukan penggeledahan, maka tertangkaplah satu orang oknum TNI dan dibawa ke Denpom.

Sementara saat penggeladahan anggota polisi dari Sat Narkoba hanya mendampingi dan tidak ikut memeriksa. Setelah itu mereka kembali ke Mapolresta dan kasus tersebut diserahkan ke Denpom. "Kami masih melakukan penyelidikan," pungkas Didik.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1323 seconds (0.1#10.140)