Pecatan TNI Jadi Bandar Besar Sabu di Bangka Belitung, Diringkus saat Transaksi Narkoba

Kamis, 19 Mei 2022 - 04:23 WIB
loading...
Pecatan TNI Jadi Bandar Besar Sabu di Bangka Belitung, Diringkus saat Transaksi Narkoba
Ilustrasi pengguna sabu. Foto: Istimewa
A A A
BANGKA - Salah seorang mantan anggota TNI yang bertugas di Bangka Belitung, diringkus Tim Gradak Satnarkoba Polres Bangka. Lantaran, memiliki sabu seberat 3,6 Kg dan pil ekstasi sebanyak 355 butir.

Pria bernama Tri Junianto alias Tri ini diduga hendak melakukan transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Ria Silip.

Kapolres Bangka, AKBP Indra mengatakan, saat digerebek petugas Tri hendak bertemu dengan bandar. Mereka akan melakukan transaksi narkotika. Tetapi sial, bandar yang akan membeli berhasil kabur. Sedang dirinya tertangkap.



"Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan 169 gram sabu dan 10 butir ekstasi," katanya, Rabu (18/5/2022).

Petugas pun melanjutkan pengembangan ke rumah Tri, di wilayah Pangkal Pinang. Dari rumah tersebut, petugas berhasil mengamankan paket sabu seberat 3,6 Kg yang dibungkus dengan koran, serta ratusan pil ekstasi.

Diduga, mantan anggota TNI ini merupakan bandar besar narkotika yang memiliki jaringan luas di Pangkal Pinang.

"Dari pengakuannya, dia baru 3 bulan menekuni sebagai kurir narkoba. Dia mendapat narkoba itu dari rekannya, warga Lampung, yang berada di Lapas Pangkal Pinang," sambungnya.

Tri juga mengaku, dipecat dari kesatuan TNI, pada 2017, lantaran terjerat kasus narkoba. Selain sabu dan ekstasi, polisi juga menyita timbangan digital, telepon genggam, dan motor milik tersangka.
(san)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1782 seconds (0.1#10.140)