Bandar Sabu Jaringan Lapas Klas I Tangerang Dibekuk
A
A
A
SERANG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten berhasil mengungkap jaringan narkoba yang dikendalikan dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang.
Direktur Resnarkoba Polda Banten Kombes Pol Asep Saprudin mengatakan, pihaknya membekuk seorang kurir dan bandar narkoba berinisial SR (32) warga Kampung Cikoak, Desa Pudar Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten.
Pengungkapan itu bermula dari informasi yang didapatkan kepolisian dan diteruskan dengan pengintaian terhadap SR di rumahnya. Saat mengetahui beberapa orang keluar masuk dari dalam rumah SR, polisi langsung melakukan penggerebekan.
"Pada Senin 26 Januari 2016, anggota subdit II Ditresnarkoba Polda Banten dibantu satu regu dalmas menggerebek kediaman pelaku. Kami melakukan penggerebekan dengan tim yang lengkap," katanya, kepada wartawan, Kamis (28/1/2016).
Diterjunkannya tim lengkap itu karena SR dikabarkan memiliki senjata api. Setelah dilakukan penggerebekan, ternyata benar SR menyimpan 15 paket sabu yang disembunyikan dalam lemari kamar dan senjata jenis air softgan.
"Pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari daerah Cikupa Tangerang. Barang dari Cikupa ini dikendalikan oleh napi Lapas Klas I Tangerang. Dalam sehari, SR bisa menjual 20 hingga 30 paket sabu," bebernya.
Akibat perbuatannya, SR dijerat Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup atau denda Rp1-10 miliar.
Direktur Resnarkoba Polda Banten Kombes Pol Asep Saprudin mengatakan, pihaknya membekuk seorang kurir dan bandar narkoba berinisial SR (32) warga Kampung Cikoak, Desa Pudar Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten.
Pengungkapan itu bermula dari informasi yang didapatkan kepolisian dan diteruskan dengan pengintaian terhadap SR di rumahnya. Saat mengetahui beberapa orang keluar masuk dari dalam rumah SR, polisi langsung melakukan penggerebekan.
"Pada Senin 26 Januari 2016, anggota subdit II Ditresnarkoba Polda Banten dibantu satu regu dalmas menggerebek kediaman pelaku. Kami melakukan penggerebekan dengan tim yang lengkap," katanya, kepada wartawan, Kamis (28/1/2016).
Diterjunkannya tim lengkap itu karena SR dikabarkan memiliki senjata api. Setelah dilakukan penggerebekan, ternyata benar SR menyimpan 15 paket sabu yang disembunyikan dalam lemari kamar dan senjata jenis air softgan.
"Pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari daerah Cikupa Tangerang. Barang dari Cikupa ini dikendalikan oleh napi Lapas Klas I Tangerang. Dalam sehari, SR bisa menjual 20 hingga 30 paket sabu," bebernya.
Akibat perbuatannya, SR dijerat Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup atau denda Rp1-10 miliar.
(san)