Menjambret di 15 Lokasi, Ade Didor Polisi
A
A
A
GARUT - Petualangan Ade Darma (30) seorang jambret di kawasan perkotaan Garut telah berakhir. Penjambret yang dikenal licin itu akhirnya menyerah setelah dilumpuhkan polisi dengan timah panas di bagian lutut dan kakinya.
Ade dibekuk di kawasan Garut Kota, Senin 25 Januari 2016 lalu. Warga pendatang ini dilabeli sebagai jambret lihai karena tak pernah tertangkap usai beraksi.
Sebanyak 15 tempat tercatat pernah menjadi lokasi aksi jambretnya. Belasan aksi jambret itu setidaknya telah ia mulai sejak awal Januari.
"Tersangka berasal dari Karawang, pindah ke Garut pada Januari setelah menikahi warga Garut. Sejak Januari inilah, dia langsung melakukan penjambretan," kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Sugeng Heryadi, Kamis (28/1/2016).
Sugeng menjelaskan, modus operandi Ade adalah dengan mengikuti korbannya. Saat berada di tempat sepi, dia langsung merampas tas yang dibawa korban.
"Sehari tersangka ini bisa melakukan dua kali pencurian. Ia berhasil kami tangkap di Jalan Karacak saat beraksi," ujarnya.
Saat akan ditangkap, dia sempat berupaya kabur. Petugas pun harus menembak Ade untuk melumpuhkannya.
Dari pengakuan tersangka, tambah Sugeng, aksi penjambretan dilakukan seorang diri. Lokasi penjambretan yakni di Bunderan Leuwidaun, Jalan Guntur, Jalan Papandayan, Jalan Ciledug, Jalan Suci dan Jalan Karacak.
"Aksinya terbilang nekat karena melakukannya pada siang bolong. Saat ditangkap, pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 10.30 WIB," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni satu unit motor yang dipakai untuk menjambret, dua helm, delapan STNK milik para korban, lima kartu ATM dan uang tunai.
"Kerugian para korbannya bervariasi. Antara Rp2 juta sampai Rp15 juta. Jika ditotalkan bisa mencapai Rp60 juta," sebutnya.
Selain mengamankan pelaku, tutur Sugeng, pihaknya juga mengamankan satu orang penadah. Hingga kini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait maraknya penjambretan di wilayah Garut.
"Bisa jadi ada pelaku lainnya. Kami juga masih menyelidiki kasus pecah kaca yang beberapa kali terjadi," ucapnya.
Atas perbuatannya, Ade dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. "Alhamdulillah setelah tersangka ini kita amankan, belum ada lagi laporan mengenai aksi penjambretan di Garut," pungkas Sugeng.
Ade dibekuk di kawasan Garut Kota, Senin 25 Januari 2016 lalu. Warga pendatang ini dilabeli sebagai jambret lihai karena tak pernah tertangkap usai beraksi.
Sebanyak 15 tempat tercatat pernah menjadi lokasi aksi jambretnya. Belasan aksi jambret itu setidaknya telah ia mulai sejak awal Januari.
"Tersangka berasal dari Karawang, pindah ke Garut pada Januari setelah menikahi warga Garut. Sejak Januari inilah, dia langsung melakukan penjambretan," kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Sugeng Heryadi, Kamis (28/1/2016).
Sugeng menjelaskan, modus operandi Ade adalah dengan mengikuti korbannya. Saat berada di tempat sepi, dia langsung merampas tas yang dibawa korban.
"Sehari tersangka ini bisa melakukan dua kali pencurian. Ia berhasil kami tangkap di Jalan Karacak saat beraksi," ujarnya.
Saat akan ditangkap, dia sempat berupaya kabur. Petugas pun harus menembak Ade untuk melumpuhkannya.
Dari pengakuan tersangka, tambah Sugeng, aksi penjambretan dilakukan seorang diri. Lokasi penjambretan yakni di Bunderan Leuwidaun, Jalan Guntur, Jalan Papandayan, Jalan Ciledug, Jalan Suci dan Jalan Karacak.
"Aksinya terbilang nekat karena melakukannya pada siang bolong. Saat ditangkap, pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 10.30 WIB," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni satu unit motor yang dipakai untuk menjambret, dua helm, delapan STNK milik para korban, lima kartu ATM dan uang tunai.
"Kerugian para korbannya bervariasi. Antara Rp2 juta sampai Rp15 juta. Jika ditotalkan bisa mencapai Rp60 juta," sebutnya.
Selain mengamankan pelaku, tutur Sugeng, pihaknya juga mengamankan satu orang penadah. Hingga kini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait maraknya penjambretan di wilayah Garut.
"Bisa jadi ada pelaku lainnya. Kami juga masih menyelidiki kasus pecah kaca yang beberapa kali terjadi," ucapnya.
Atas perbuatannya, Ade dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. "Alhamdulillah setelah tersangka ini kita amankan, belum ada lagi laporan mengenai aksi penjambretan di Garut," pungkas Sugeng.
(sms)