Menjambret di 15 Lokasi, Ade Didor Polisi

Kamis, 28 Januari 2016 - 15:53 WIB
Menjambret di 15 Lokasi,...
Menjambret di 15 Lokasi, Ade Didor Polisi
A A A
GARUT - Petualangan Ade Darma (30) seorang jambret di kawasan perkotaan Garut telah berakhir. Penjambret yang dikenal licin itu akhirnya menyerah setelah dilumpuhkan polisi dengan timah panas di bagian lutut dan kakinya.

Ade dibekuk di kawasan Garut Kota, Senin 25 Januari 2016 lalu. Warga pendatang ini dilabeli sebagai jambret lihai karena tak pernah tertangkap usai beraksi.

Sebanyak 15 tempat tercatat pernah menjadi lokasi aksi jambretnya. Belasan aksi jambret itu setidaknya telah ia mulai sejak awal Januari.

"Tersangka berasal dari Karawang, pindah ke Garut pada Januari setelah menikahi warga Garut. Sejak Januari inilah, dia langsung melakukan penjambretan," kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Sugeng Heryadi, Kamis (28/1/2016).

Sugeng menjelaskan, modus operandi Ade adalah dengan mengikuti korbannya. Saat berada di tempat sepi, dia langsung merampas tas yang dibawa korban.

"Sehari tersangka ini bisa melakukan dua kali pencurian. Ia berhasil kami tangkap di Jalan Karacak saat beraksi," ujarnya.

Saat akan ditangkap, dia sempat berupaya kabur. Petugas pun harus menembak Ade untuk melumpuhkannya.

Dari pengakuan tersangka, tambah Sugeng, aksi penjambretan dilakukan seorang diri. Lokasi penjambretan yakni di Bunderan Leuwidaun, Jalan Guntur, Jalan Papandayan, Jalan Ciledug, Jalan Suci dan Jalan Karacak.

"Aksinya terbilang nekat karena melakukannya pada siang bolong. Saat ditangkap, pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 10.30 WIB," ujarnya.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni satu unit motor yang dipakai untuk menjambret, dua helm, delapan STNK milik para korban, lima kartu ATM dan uang tunai.

"Kerugian para korbannya bervariasi. Antara Rp2 juta sampai Rp15 juta. Jika ditotalkan bisa mencapai Rp60 juta," sebutnya.

Selain mengamankan pelaku, tutur Sugeng, pihaknya juga mengamankan satu orang penadah. Hingga kini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait maraknya penjambretan di wilayah Garut.

"Bisa jadi ada pelaku lainnya. Kami juga masih menyelidiki kasus pecah kaca yang beberapa kali terjadi," ucapnya.

Atas perbuatannya, Ade dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. "Alhamdulillah setelah tersangka ini kita amankan, belum ada lagi laporan mengenai aksi penjambretan di Garut," pungkas Sugeng.
(sms)
Berita Terkait
Tabrak Mobil dan Motor,...
Tabrak Mobil dan Motor, 2 Jambret HP di Tangsel Ditangkap Warga
Buka Lomba Digitalisasi...
Buka Lomba Digitalisasi Pasar 2025, Pramono: Copet dan Preman Perlahan-lahan Hilang
Pencopet di Demo Buruh...
Pencopet di Demo Buruh Depan DPR Diamankan
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Jeon Hye Bin Kecopetan...
Jeon Hye Bin Kecopetan Rp177 Juta di Ubud, Puji Polisi dan Jaga Citra Bali
Incar Anak Kecil, 2...
Incar Anak Kecil, 2 Penjambret Handphone di OKU Timur Ditangkap
Berita Terkini
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
18 menit yang lalu
3 Pelaku Penyerangan...
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Dibekuk
36 menit yang lalu
YLC-8 IKA ITS Siapkan...
YLC-8 IKA ITS Siapkan Generasi Pemimpin Adaptif Menuju Indonesia Emas 2045
1 jam yang lalu
JKF 2026 Tegaskan Perkuat...
JKF 2026 Tegaskan Perkuat Kolaborasi Menuju Kota Global
3 jam yang lalu
Buruh Korban Penyekapan...
Buruh Korban Penyekapan Dilaporkan Balik Perusahaan Percetakan, Said Iqbal: Lawan, Jangan Takut!
3 jam yang lalu
28 PCNU se-Jateng Dukung...
28 PCNU se-Jateng Dukung Muktamar Ke-35 NU Digelar di Ponpes Lirboyo
3 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved