Siswi SMA Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan karena Malu
A
A
A
KULONPROGO - Polsek Pengasih, Kulonprogo, menggelar reka ulang (rekonstruksi) kasus pembunuhan dan pembuangan bayi yang dilakukan oleh Alf (18) warga Klegen, Sendangsari, (27/01/2016).
Setidaknya ada 33 adegan yang diperagakan, oleh tersangka. Alf yang juga pelaku tunggal, tampak syok dalam memperagakan adegan dan beberapa kali menangis serta terpaksa dipapah oleh polisi wanita.
Reka ulang dipimpin langsung oleh pejabat sementara (pjs) Kapolsek Pengasih AKP Salim. Tersangka juga didampingi penasehat hukumnya dari Kantor advokat Muslim, dan disaksikan jaksa penuntut Ema Denia Sari dari Kejaksaan Negeri Wates.
Ikut mendampingi pelaku dari jejaring Penanganan Korban kekerasan perempuan dan Anak (PK2PA) Kulonprogo.
Pelaku melahirkan bayi dan membunuh pada, Rabu 23 Desember 2015 silam, dan bayinya baru diketemukan pada Jumat 25 Desember 2015. "Ada 33 adegan dan rekonstruksi ini untuk melihat kejadian riil di lapangan," terang Salim.
Adegan pertama diperagakan di dalam rumah, setelah korban merasa perutnya mulas. Pelaku lantas pergi ke kamar mandi yang ada di belakang rumahnya.
Hingga akhirnya melahirkan bayi laki-laki tanpa bantuan orang lain. Pelaku akhirnya membunuh bayi tersebut dengan cara membekap.
Setelah dipastikan bayi ini mati, pelaku membuang bayi ini di tempat sampah di kebun belakang rumahnya. Bayi ini dibungkus dengan tas plastik warna hitam yang telah disiapkan sejak dari dalam rumah ketika hendak ke kamar mandi.
Selang dua hari pasca kejadian, Radiyem yang tidak lain nenek pelaku membakar sampah di lokasi pembuangan bayi.
Karena ada plastik yang berat dengan bau menyengat serta banyak lalat dia buka. Melihat ada bayi, saksi lantas melaporkan kepada para saksi yang lain sebelum dilaporkan ke polisi. "Dugaan kita, pelaku malu karena hamil dan takut dengan orang tuanya," jelasnya.
Menurut Salim, terbongkarnya kasus ini tidak lepas dari hasil olah TKP yang dilakukan petugas pada esok hari setelah penemuan bayi.
Saat itu ditemukan ari-ari dan celana pendek yang di diketahui milik pelaku. Dari situlah petugas melakukan penyelidikan dan memastikan jika Alf adalah pelaku pembunuhan dan pembuangan bayi.
"Kita juga diperkuat dari hasil visum dokter dari rumah sakit," jelasnya.
Penasehat hukum tersangka, Widodo dari kantor Advokat Muslim mengatakan belum bisa banyak menarik kesimpulan.
Nantinya pembuktian akan didasarkan pada fakta yang muncul di persidangan. Reka ulang ini hanya untuk amendukung berkas pemeriksaan saja.
"Nanti pembuktian di pengadilan, tetapi kami melihat klien ini malu dan tertekan," jelasnya.
Setidaknya ada 33 adegan yang diperagakan, oleh tersangka. Alf yang juga pelaku tunggal, tampak syok dalam memperagakan adegan dan beberapa kali menangis serta terpaksa dipapah oleh polisi wanita.
Reka ulang dipimpin langsung oleh pejabat sementara (pjs) Kapolsek Pengasih AKP Salim. Tersangka juga didampingi penasehat hukumnya dari Kantor advokat Muslim, dan disaksikan jaksa penuntut Ema Denia Sari dari Kejaksaan Negeri Wates.
Ikut mendampingi pelaku dari jejaring Penanganan Korban kekerasan perempuan dan Anak (PK2PA) Kulonprogo.
Pelaku melahirkan bayi dan membunuh pada, Rabu 23 Desember 2015 silam, dan bayinya baru diketemukan pada Jumat 25 Desember 2015. "Ada 33 adegan dan rekonstruksi ini untuk melihat kejadian riil di lapangan," terang Salim.
Adegan pertama diperagakan di dalam rumah, setelah korban merasa perutnya mulas. Pelaku lantas pergi ke kamar mandi yang ada di belakang rumahnya.
Hingga akhirnya melahirkan bayi laki-laki tanpa bantuan orang lain. Pelaku akhirnya membunuh bayi tersebut dengan cara membekap.
Setelah dipastikan bayi ini mati, pelaku membuang bayi ini di tempat sampah di kebun belakang rumahnya. Bayi ini dibungkus dengan tas plastik warna hitam yang telah disiapkan sejak dari dalam rumah ketika hendak ke kamar mandi.
Selang dua hari pasca kejadian, Radiyem yang tidak lain nenek pelaku membakar sampah di lokasi pembuangan bayi.
Karena ada plastik yang berat dengan bau menyengat serta banyak lalat dia buka. Melihat ada bayi, saksi lantas melaporkan kepada para saksi yang lain sebelum dilaporkan ke polisi. "Dugaan kita, pelaku malu karena hamil dan takut dengan orang tuanya," jelasnya.
Menurut Salim, terbongkarnya kasus ini tidak lepas dari hasil olah TKP yang dilakukan petugas pada esok hari setelah penemuan bayi.
Saat itu ditemukan ari-ari dan celana pendek yang di diketahui milik pelaku. Dari situlah petugas melakukan penyelidikan dan memastikan jika Alf adalah pelaku pembunuhan dan pembuangan bayi.
"Kita juga diperkuat dari hasil visum dokter dari rumah sakit," jelasnya.
Penasehat hukum tersangka, Widodo dari kantor Advokat Muslim mengatakan belum bisa banyak menarik kesimpulan.
Nantinya pembuktian akan didasarkan pada fakta yang muncul di persidangan. Reka ulang ini hanya untuk amendukung berkas pemeriksaan saja.
"Nanti pembuktian di pengadilan, tetapi kami melihat klien ini malu dan tertekan," jelasnya.
(nag)