Sejoli Pembuang Bayi Ajukan Penangguhan Penahanan
Senin, 06 Juli 2020 - 17:59 WIB
loading...
Pelaku pembuang bayi melakukan reka adengan di tempat pembuangan bayi Dusun Gunungharjo, Bokoharjo, Prambanan, Sleman, Senin (6/7/2020). Foto SINDOnews
A
A
A
SLEMAN - Kuasa hukum laki-laki A, 21 dan perempuan M, 20 warga Semarang, pelaku pembuag bayi mereka di n di pinggir jalan Prambanan-piyungan, Dusun Gunungharjo, Bokoharjo, Prambanan Sleman,Minggu (14/6/2020) mengajukan penahanan.
Pengajuan ini untuk keperluan pernikahan mereka dan memenuhi kebutuhan air susu ibu (ASI) bagi sang bayi. “Ya kami sudah menagajukan penangguhan penahanan bagi keduanya,” kata Ahmad Mustaqim, kuasa hukum A dan M saat reka adegan (rekonstruksi) pembuangan bayi kliennya, Senin (6/7/2020).
Ahmad menjelaskan alasan penangguhan, karena dari hasil pembicaraa kedua orang tua kliennya, bisa menerima dengan kejadian dan apa yang telah dlakukan oleh A dan M. Bahkan kedua belah pihak juga sepakat untuk menikahkan keduanya. (Baca:Modus Playboy, Ajak Wanita Kenalannya ke Salon Lalu Bawa Kabur Tas)
Alasan lainnya, yakni bayi tersebut membutuhkan ASI. Sebab selama M menjalani masa penahanan, tidak bisa menyusuinya. Sehingga dikhawatirkan akan mengganggu kesehatan maupun psikologis si bayi. "Untuk itu kami berharap surat penangguhan penahanan segera dijawab oleh kepolisian,” harapannya.
Sementara dalam reka adegan, pelaku A dan M melakukan 21 adegan. Reka ulang berlangsung di dua tempat,yakni di lokasi pembuangan dan di Mapolres Sleman. Adegan dimulai ketika pelaku erempuan M merasakan sakit perut dikarenakan kontraksi. Kemudian memberitahukan kepada pelaku A. Setelah itu, A menghubungi taksi online untuk mengantarkan pelaku M ke rumah Sakit yang ada di Semarang tempat dimana M melahirkan.
Pengajuan ini untuk keperluan pernikahan mereka dan memenuhi kebutuhan air susu ibu (ASI) bagi sang bayi. “Ya kami sudah menagajukan penangguhan penahanan bagi keduanya,” kata Ahmad Mustaqim, kuasa hukum A dan M saat reka adegan (rekonstruksi) pembuangan bayi kliennya, Senin (6/7/2020).
Ahmad menjelaskan alasan penangguhan, karena dari hasil pembicaraa kedua orang tua kliennya, bisa menerima dengan kejadian dan apa yang telah dlakukan oleh A dan M. Bahkan kedua belah pihak juga sepakat untuk menikahkan keduanya. (Baca:Modus Playboy, Ajak Wanita Kenalannya ke Salon Lalu Bawa Kabur Tas)
Alasan lainnya, yakni bayi tersebut membutuhkan ASI. Sebab selama M menjalani masa penahanan, tidak bisa menyusuinya. Sehingga dikhawatirkan akan mengganggu kesehatan maupun psikologis si bayi. "Untuk itu kami berharap surat penangguhan penahanan segera dijawab oleh kepolisian,” harapannya.
Sementara dalam reka adegan, pelaku A dan M melakukan 21 adegan. Reka ulang berlangsung di dua tempat,yakni di lokasi pembuangan dan di Mapolres Sleman. Adegan dimulai ketika pelaku erempuan M merasakan sakit perut dikarenakan kontraksi. Kemudian memberitahukan kepada pelaku A. Setelah itu, A menghubungi taksi online untuk mengantarkan pelaku M ke rumah Sakit yang ada di Semarang tempat dimana M melahirkan.
Lihat Juga :