Bandar Sabu Malaysia Simpan Narkoba dalam Saset Kopi Herbal
A
A
A
DENPASAR - Sembunyikan narkoba dalam saset kopi herbal yang diduga mengandung obat kuat wisatawan asal Malaysia Tee Kok King alias Ayung alias Polo diringkus Polda Bali, di Denpasar, Rabu 20 Januari 2016.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Bali AKBP Joni Lay mengatakan, tersangka menggunakan serbuk kopi, karena dengan menggunakan kopi herbal yang diduga obat kuat tersebut agar tidak dicurigai oleh petugas di Bandara.
Obat kuat tersebut di Malaysia dijual per saset seharga 5 Ringgit Malaysia (RM) sementara di Bali rencananya akan dijual 10 RM per sasetnya.
Dia menambahkan, Polda Bali bekerjasama dengan KPPBC TMP Pabean A Denpasar dan KPPBC TMP pabean Ngurah Rai berhasil menangkap tersangka Tee Kok King alias Ayung alias Polo (48) yang bernomor pasport A35147006 dimana tersangka dengan teman wanitanya baru tiba dengan penerbangan Malaysia Air Lines MH 0853 rute Kuala Lumpur-Denpasar Bali karena diduga membawa narkotika.
Pihaknya melakukan pengintaian dan tersangka menuju ke sebuah hotel yakni Hotel Amaris di Jalan Teuku Umar, Denpasar dimana akhirnya tersangka ditangkap di TKP tersebut.
Saat digeledah tersangka diperintahkan untuk membuka tas bahunya yang berwarna coklat dan ditemukan satu saset madu panggung 234 warna hijau berisi plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 4,46 gram brutto atau 4,04 gram netto, 1 saset nescafe berisi plastik klip berisi benda padat warna coklat diduga sediaan mariyuana atau ganja seberat 1,29 gram bruto atau 0,099 gram netto, satu set alat isap sabu dari mika dan kaca.
Selain itu disita tiga buah HP, satu buku pasport, satu lembar tiket pesawat MH 0853 an Kok King/Tee MR dan Hong Mei/Lim Mrs, satu lembar boarding pass an.Kok King/Tee MR, satu lembar custom declaration an Tee Kok King.
Kemudian petugas membuka kopor merah dan di dalam kantong plastik kresek warna merah ditemukan 50 sachset natural herbs coffee warna merah dan satu diantaranya berisi plastik klip berisi kristal bening diduga sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 10,03 gram bruto atau 9,65 gram netto dan satu saset nescafe berisi plastik klip berisi kristal bening diduga sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,60 gram netto atau 0,50 gram netto.
"Total BB kami sita sabu-sabu dengan berat total 25, 85 gram bruto. Pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup dan atau ancaman hukuman mati,"pungkasnya di Denpasar, Senin (25/1/2016).
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Bali AKBP Joni Lay mengatakan, tersangka menggunakan serbuk kopi, karena dengan menggunakan kopi herbal yang diduga obat kuat tersebut agar tidak dicurigai oleh petugas di Bandara.
Obat kuat tersebut di Malaysia dijual per saset seharga 5 Ringgit Malaysia (RM) sementara di Bali rencananya akan dijual 10 RM per sasetnya.
Dia menambahkan, Polda Bali bekerjasama dengan KPPBC TMP Pabean A Denpasar dan KPPBC TMP pabean Ngurah Rai berhasil menangkap tersangka Tee Kok King alias Ayung alias Polo (48) yang bernomor pasport A35147006 dimana tersangka dengan teman wanitanya baru tiba dengan penerbangan Malaysia Air Lines MH 0853 rute Kuala Lumpur-Denpasar Bali karena diduga membawa narkotika.
Pihaknya melakukan pengintaian dan tersangka menuju ke sebuah hotel yakni Hotel Amaris di Jalan Teuku Umar, Denpasar dimana akhirnya tersangka ditangkap di TKP tersebut.
Saat digeledah tersangka diperintahkan untuk membuka tas bahunya yang berwarna coklat dan ditemukan satu saset madu panggung 234 warna hijau berisi plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 4,46 gram brutto atau 4,04 gram netto, 1 saset nescafe berisi plastik klip berisi benda padat warna coklat diduga sediaan mariyuana atau ganja seberat 1,29 gram bruto atau 0,099 gram netto, satu set alat isap sabu dari mika dan kaca.
Selain itu disita tiga buah HP, satu buku pasport, satu lembar tiket pesawat MH 0853 an Kok King/Tee MR dan Hong Mei/Lim Mrs, satu lembar boarding pass an.Kok King/Tee MR, satu lembar custom declaration an Tee Kok King.
Kemudian petugas membuka kopor merah dan di dalam kantong plastik kresek warna merah ditemukan 50 sachset natural herbs coffee warna merah dan satu diantaranya berisi plastik klip berisi kristal bening diduga sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 10,03 gram bruto atau 9,65 gram netto dan satu saset nescafe berisi plastik klip berisi kristal bening diduga sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,60 gram netto atau 0,50 gram netto.
"Total BB kami sita sabu-sabu dengan berat total 25, 85 gram bruto. Pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup dan atau ancaman hukuman mati,"pungkasnya di Denpasar, Senin (25/1/2016).
(sms)