Penjambret Kalung Emas Dibekuk 2 Jam Setelah Beraksi

Senin, 25 Januari 2016 - 17:05 WIB
Penjambret Kalung Emas...
Penjambret Kalung Emas Dibekuk 2 Jam Setelah Beraksi
A A A
BATAM - Hanya dua jam setelah menjambret kalung emas milik Endang Sri Mulyani (20), AI (34) dan NL (27) langsung dibekuk petugas Buser Polsek Batuampar. Saat diamankan, keduanya berada di Tanjung Uma.

Menurut pengakuan Endang, peristiwa itu terjadi saat dia sedang melayani seorang pelaku yang mau membeli rokok, gula, telor, dan kopi ABC Mocca. Saat itu, pelaku belanja dengan menggunakan helm dan memakai kaca mata hitam.

"Dari awal saya sudah curiga, karena satu pelaku belanja yang belanja menggunakan helm dan satu pelaku lainnya duduk di atas motor di depan warung," katanya, kepada wartawan, Senin (25/1/2016).

Menurut warga Pemukiman Bukit Senyum itu, setelah menghitung semua belanjaan pelaku, jumlah belanjaannya Rp53 ribu dan pelaku merasa kemahalan lalu dia bersama pelaku menghitung ulang belanjaan itu.

"Saat menghitung ulang, pelaku merampas kalung saya dan pelaku meninggalkan uang Rp60 ribu sambil membawa barang belanjaannya," bebernya.

Saat kalung miliknya dirampas oleh pelaku, dia langsung mengejar pelaku. Tetapi, pelaku berhasil melarikan diri kearah Tanjung Uma. Namun, saat pelaku berhasil melarikan diri dia mencatat plat nomor motor Yamaha Jupiter warna biru.

"Plat nomor pelaku saya catat nopolnya BP 5180 ID dan berdasarkan plat nomor dan surat emas, saya membuat laporan ke Polsek Batuampar," terangnya.

Kata Endang, emas seberat 10 gram itu baru sepekan ia beli seharga Rp5,1 juta karena dia bersama anaknya saja di rumah, lalu dia memilih menutup warungnya dan membuat laporan ke Polsek.

"Saya buat laporan sekitar pukul 10.00 WIB, tak lama setelah melapor polisi langsung mendatangi warung saya dan mengejar pelakunya," katanya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Batuampar AKP Andi Sopian mengatakan, saat korban melapor pihaknya langsung melakukan pengejaran.

"Saat dilakukan pengejaran, kedua pelaku sedang berada di daerah Tanjung Uma dan penangkapan pelaku sempat menghebohkan warga sekitar. Sebab keduanya berusaha masuk ke rumah warga," pungkasnya.

Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan cara kekerasan dan kedua pelaku terancam kurungan penjara minimal lima tahun.
(san)
Berita Terkait
Tabrak Mobil dan Motor,...
Tabrak Mobil dan Motor, 2 Jambret HP di Tangsel Ditangkap Warga
Buka Lomba Digitalisasi...
Buka Lomba Digitalisasi Pasar 2025, Pramono: Copet dan Preman Perlahan-lahan Hilang
Pencopet di Demo Buruh...
Pencopet di Demo Buruh Depan DPR Diamankan
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Jeon Hye Bin Kecopetan...
Jeon Hye Bin Kecopetan Rp177 Juta di Ubud, Puji Polisi dan Jaga Citra Bali
Incar Anak Kecil, 2...
Incar Anak Kecil, 2 Penjambret Handphone di OKU Timur Ditangkap
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
4 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
4 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
4 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
4 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
6 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
8 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Senin 2 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved