Penjambret Kalung Emas Dibekuk 2 Jam Setelah Beraksi

Senin, 25 Januari 2016 - 17:05 WIB
Penjambret Kalung Emas...
Penjambret Kalung Emas Dibekuk 2 Jam Setelah Beraksi
A A A
BATAM - Hanya dua jam setelah menjambret kalung emas milik Endang Sri Mulyani (20), AI (34) dan NL (27) langsung dibekuk petugas Buser Polsek Batuampar. Saat diamankan, keduanya berada di Tanjung Uma.

Menurut pengakuan Endang, peristiwa itu terjadi saat dia sedang melayani seorang pelaku yang mau membeli rokok, gula, telor, dan kopi ABC Mocca. Saat itu, pelaku belanja dengan menggunakan helm dan memakai kaca mata hitam.

"Dari awal saya sudah curiga, karena satu pelaku belanja yang belanja menggunakan helm dan satu pelaku lainnya duduk di atas motor di depan warung," katanya, kepada wartawan, Senin (25/1/2016).

Menurut warga Pemukiman Bukit Senyum itu, setelah menghitung semua belanjaan pelaku, jumlah belanjaannya Rp53 ribu dan pelaku merasa kemahalan lalu dia bersama pelaku menghitung ulang belanjaan itu.

"Saat menghitung ulang, pelaku merampas kalung saya dan pelaku meninggalkan uang Rp60 ribu sambil membawa barang belanjaannya," bebernya.

Saat kalung miliknya dirampas oleh pelaku, dia langsung mengejar pelaku. Tetapi, pelaku berhasil melarikan diri kearah Tanjung Uma. Namun, saat pelaku berhasil melarikan diri dia mencatat plat nomor motor Yamaha Jupiter warna biru.

"Plat nomor pelaku saya catat nopolnya BP 5180 ID dan berdasarkan plat nomor dan surat emas, saya membuat laporan ke Polsek Batuampar," terangnya.

Kata Endang, emas seberat 10 gram itu baru sepekan ia beli seharga Rp5,1 juta karena dia bersama anaknya saja di rumah, lalu dia memilih menutup warungnya dan membuat laporan ke Polsek.

"Saya buat laporan sekitar pukul 10.00 WIB, tak lama setelah melapor polisi langsung mendatangi warung saya dan mengejar pelakunya," katanya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Batuampar AKP Andi Sopian mengatakan, saat korban melapor pihaknya langsung melakukan pengejaran.

"Saat dilakukan pengejaran, kedua pelaku sedang berada di daerah Tanjung Uma dan penangkapan pelaku sempat menghebohkan warga sekitar. Sebab keduanya berusaha masuk ke rumah warga," pungkasnya.

Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan cara kekerasan dan kedua pelaku terancam kurungan penjara minimal lima tahun.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1320 seconds (0.1#10.140)