Buru Penyuplai Narkoba ke Oknum TNI, Denpom Amankan Seorang Wanita
A
A
A
PADANG - Detasemen Polisi Militer (Denpom) 1/4 Padang memburu DM, penyuplai narkoba ke oknum TNI Pratu AF, yang bertugas di Kodim Mentawai dengan status desersi. Hal ini menyusul ditangkapnya Pratu AF oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestas Padang, Rabu (20/1/2016).
Sesuai dengan keterangan oknum TNI tersebut, dia mendapatkan barang haram ini dari DM (30) di Kecamatan Tapan, Kabupaten Pesisi Selatan, Sumbar. Pada Sabtu, 23 Januari 2016 Dandenpom bersama timnya turun mengejar pelaku.
Saat penggerebekan ternyata DM tidak ada di lokasi. Petugas hanya menemukan istri DM, YPS (27).
"Lalu kembali kita kejar bersama dengan tim hingga sampai daerah Mukomuko, Bengkulu kita juga tidak mendapatkan pelaku, yang ada hanya alat isap dan sisa pemakainya, barang bukti tersebut kita serahkan ke Denpom Mukomuko," kata Komandan Denpom 1/4 Padang Letkol CPM Didik Haryadi, Senin (25/1/2016)
Lanjut Didik, DM merupakan bandar besar. "Rumahnya tersebut dipakai sebagai tempat jual beli narkoba dan oknum TNI yang ditangkap Polresta Padang itu didapat dari lokasi tersebut. Dari keterangannya ada juga oknum TNI lainnya yang membeli sabu dan ganja di rumah DM," jelasnya.
Sementara, istri DM sudah diamankan oleh Denpom dan dimintai keterangannya. Dari informasi yang diperoleh Denpom, ternyata istri DM juga sebagai pengedar dan membantu suaminya.
"Ada 22 jenis barang bukti yang kita sita dari tersangka yang sekarang ini buron. Rencananya kalau memang itu tidak ada oknum TNI yang terlibat akan kita limpahkan ke Polda Sumbar. Tapi kalau ada akan kita teruskan, saat ini masih kita minta keterangan dari istri pelaku," ujarnya.
Adapun barang bukti yang disita oleh Denpom antara lain dua paket besar dan dua paket kecil sabu seberat 15,22 gram, ganja kering seberat 98 gram, buku tabungan dari tiga bank, satu BPKB, 10 korek api gas, satu unit laptop, satu kalkulator, satu timbangan digital, uang tunai Rp11.350.000, enam unit HP dan tablet, 84 unit pirek, serta satu kartu ATM.
"Jika DM ini tidak mau menyerahkan diri, maka istrinya akan kita tahan, sebab dia juga pengedar. Saat ini masih terus kita kembangkan," pungkasnya.
Sesuai dengan keterangan oknum TNI tersebut, dia mendapatkan barang haram ini dari DM (30) di Kecamatan Tapan, Kabupaten Pesisi Selatan, Sumbar. Pada Sabtu, 23 Januari 2016 Dandenpom bersama timnya turun mengejar pelaku.
Saat penggerebekan ternyata DM tidak ada di lokasi. Petugas hanya menemukan istri DM, YPS (27).
"Lalu kembali kita kejar bersama dengan tim hingga sampai daerah Mukomuko, Bengkulu kita juga tidak mendapatkan pelaku, yang ada hanya alat isap dan sisa pemakainya, barang bukti tersebut kita serahkan ke Denpom Mukomuko," kata Komandan Denpom 1/4 Padang Letkol CPM Didik Haryadi, Senin (25/1/2016)
Lanjut Didik, DM merupakan bandar besar. "Rumahnya tersebut dipakai sebagai tempat jual beli narkoba dan oknum TNI yang ditangkap Polresta Padang itu didapat dari lokasi tersebut. Dari keterangannya ada juga oknum TNI lainnya yang membeli sabu dan ganja di rumah DM," jelasnya.
Sementara, istri DM sudah diamankan oleh Denpom dan dimintai keterangannya. Dari informasi yang diperoleh Denpom, ternyata istri DM juga sebagai pengedar dan membantu suaminya.
"Ada 22 jenis barang bukti yang kita sita dari tersangka yang sekarang ini buron. Rencananya kalau memang itu tidak ada oknum TNI yang terlibat akan kita limpahkan ke Polda Sumbar. Tapi kalau ada akan kita teruskan, saat ini masih kita minta keterangan dari istri pelaku," ujarnya.
Adapun barang bukti yang disita oleh Denpom antara lain dua paket besar dan dua paket kecil sabu seberat 15,22 gram, ganja kering seberat 98 gram, buku tabungan dari tiga bank, satu BPKB, 10 korek api gas, satu unit laptop, satu kalkulator, satu timbangan digital, uang tunai Rp11.350.000, enam unit HP dan tablet, 84 unit pirek, serta satu kartu ATM.
"Jika DM ini tidak mau menyerahkan diri, maka istrinya akan kita tahan, sebab dia juga pengedar. Saat ini masih terus kita kembangkan," pungkasnya.
(zik)