Asyik Main Judi, Kepala Desa Ditangkap

Minggu, 24 Januari 2016 - 00:54 WIB
Asyik Main Judi, Kepala...
Asyik Main Judi, Kepala Desa Ditangkap
A A A
MAGELANG - Seorang kepala desa di wilayah Kecamatan Kajoran, AJ (30) bersama tujuh orang lainnya ditangkap Reserse Mobil (Resmob) Polres Magelang saat bermain judi.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita uang tunai senilai Rp 1,9 juta, tikar, satu lembar karpet, satu lembar tripleks, sebuah teko, empat set kartu ceki dan satu buah meja kayu.

Delapan orang tersebut kini mendekam di tahanan Mapolres Magelang.Informasi diperoleh menyebutkan pada 13 Januari lalu, Polres Magelang menerima informasi dari masyarakat yang melihat adanya perjudian di salah satu rumah warga di Sangen, Kajoran, Kabupaten Magelang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Resmob Polres Magelang langsung meluncur di lokasi sekitar pukul 02.30 WIB. Ketika itu mendapati dua kalangan (arena) berjudi untuk satu arena masing-masing ada empat orang.

Mereka tidak berkutik saat digerebek polisi. Delapan orang tersebut terdiri atas Kepala Desa AJ, MR, 26, MM, 38, TN, 52 dan RD, 45, yang semuanya merupakan warga Kajoran. Kemudian, NR, 35, ZD, 35, warga Salaman dan IS, 59, warga Bandongan, Kabupaten Magelang.

Atas perbuatannya, para tersangka mendekam di ruang tahanan Mapolres Magelang sembari menunggu proses hukum selanjutnya.

Kapolres Magelang AKBP Zain Dwi Nugroho melalui Kasubbag Humas AKP Haris Gunardi mengatakan, pemberantasan perjudian merupakan program Polri. Untuk itu, polisi akan menindak semua kasus perjudian.

“Penyidik dalam melakukan pemeriksaan tidak membedakan, sekalian dari delapan orang tersebut, salah satunya oknum kepala desa. Kami tidak membeda-bedakan,” kata Haris, Sabtu 23 Januari 2016.

Menurut Haris, perbuatan tersebut melanggar Pasal 303 KUHP dan atau 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun. “Sekarang sambil menunggu proses hukum lebih lanjut, tersangka mendekam di tahanan Mapolres Magelang,” ujarnya.
(dam)
Berita Terkait
Asyik Berjudi saat Pendemi...
Asyik Berjudi saat Pendemi Corona, 4 Warga Palangka Raya Diamankan
Negara-negara yang Melegalkan...
Negara-negara yang Melegalkan Perjudian
Polda Riau Amankan 228...
Polda Riau Amankan 228 Pelaku Tindak Pidana Perjudian
Terlalu, 19 Warga Ini...
Terlalu, 19 Warga Ini Cari Nafkah Lewat Judi saat Corona
Judi Jadi Mata Pencaharian...
Judi Jadi Mata Pencaharian selama Pandemi, 19 Pelaku Ditangkap
Tiga Pria Ditangkap,...
Tiga Pria Ditangkap, Polisi Bongkar Sindikat Judi Hongkong di Pematangsiantar
Berita Terkini
Pemkot Bogor Hapus Ratusan...
Pemkot Bogor Hapus Ratusan Angkot Tua, Perindo Dorong Transportasi Modern dan Ramah Lingkungan
8 menit yang lalu
Gempa M5,6 Guncang Talaud...
Gempa M5,6 Guncang Talaud Maluku Utara, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
16 menit yang lalu
Gempa 5,6 Magnitudo...
Gempa 5,6 Magnitudo Guncang Pulau DOI Maluku Utara Siang Ini
1 jam yang lalu
Prosesi Injak Kepala...
Prosesi Injak Kepala Kerbau Dikaitkan dengan Banteng, Ini Jawaban Jokowi
1 jam yang lalu
Tenun Sumba Tampil di...
Tenun Sumba Tampil di Panggung Dunia lewat Indonesia-Singapore Orchid Extravaganza
2 jam yang lalu
Puluhan Pendukung Roy...
Puluhan Pendukung Roy Suryo Hadiri Sidang Putusan Praperadilan di PN Jaksel
2 jam yang lalu
Infografis
Profil Dadan Hindayana,...
Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Disorot Karena Marak Kasus Keracunan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved