Pelaku Sodomi 10 Bocah Ngaku Pernah Jadi Korban
A
A
A
JAKARTA - Pelaku sodomi 10 pelajar SMP berinisial S alias Redi (33) warga Sinduadi, Ngemplak, Sleman, mengaku pernah menjadi korban sodomi.
"Dulu (saya) pernah menjadi korban, waktu itu dilakukan teman. Saya masih kecil," terang Redi, kepada wartawan, di Mapolda DIY, Kamis (21/1/2016).
Peristiwa itu membuatnya selalu teringat. Bahkan, setelah dewasa dia ingin melakukan hal serupa seperti saat dialami waktu kecil. "Saya ingin merasakan," jelasnya.
Saat ditanya lokasi yang dipakai berbuat senonoh pada 10 bocah, Redi menjawab banyak tempat. Namun yang jelas berada di rumahnya. "Di ruang tamu dan kamar rumah," jelasnya.
Kembali ditanya berapa kali, Rudi mengelengkan kepala dengan alasan tak ingat. Namun, apa yang dilakukan diakuinya atas dasar suka sama suka. "Saya enggak maksa," elaknya.
Sebelumnya, polisi menangkap dia setelah mendapat laporan pelatih sepak bola di wilayah Piyungan, Bantul, pada Selasa 19 Januari 2016. Anak didiknya menjadi korban sodomi yang dilakukan tersangka.
Ditreskrimum Polda DIY Kombes Pol Hudit Wahyudi menyampaikan, modus yang dilakukan dengan mendekati korban. Setelah akrab, korban diajak ke rumah pelaku untuk menengak miras oplosan.
Saat mabuk, korban diraba-raba pada kemaluannya. Saat itulah, pelaku mulai melancarkan aksi dengan menyodomi korban. "Barang bukti dan tersangka kami amankan guna kepentintan penyidikan," katanya.
Tersangka, kata Hudit, dijerat dengan Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan paling singkat tiga tahun penjara.
Kesepuluh korban itu berinisial DDP, MM, MH, MMA, NF, FF, RDS, MRW, JMD, dan MZA. Usia mereka mulai dari 10 hingga 12 tahun, dan masih duduk di bangsu SMP.
"Dulu (saya) pernah menjadi korban, waktu itu dilakukan teman. Saya masih kecil," terang Redi, kepada wartawan, di Mapolda DIY, Kamis (21/1/2016).
Peristiwa itu membuatnya selalu teringat. Bahkan, setelah dewasa dia ingin melakukan hal serupa seperti saat dialami waktu kecil. "Saya ingin merasakan," jelasnya.
Saat ditanya lokasi yang dipakai berbuat senonoh pada 10 bocah, Redi menjawab banyak tempat. Namun yang jelas berada di rumahnya. "Di ruang tamu dan kamar rumah," jelasnya.
Kembali ditanya berapa kali, Rudi mengelengkan kepala dengan alasan tak ingat. Namun, apa yang dilakukan diakuinya atas dasar suka sama suka. "Saya enggak maksa," elaknya.
Sebelumnya, polisi menangkap dia setelah mendapat laporan pelatih sepak bola di wilayah Piyungan, Bantul, pada Selasa 19 Januari 2016. Anak didiknya menjadi korban sodomi yang dilakukan tersangka.
Ditreskrimum Polda DIY Kombes Pol Hudit Wahyudi menyampaikan, modus yang dilakukan dengan mendekati korban. Setelah akrab, korban diajak ke rumah pelaku untuk menengak miras oplosan.
Saat mabuk, korban diraba-raba pada kemaluannya. Saat itulah, pelaku mulai melancarkan aksi dengan menyodomi korban. "Barang bukti dan tersangka kami amankan guna kepentintan penyidikan," katanya.
Tersangka, kata Hudit, dijerat dengan Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan paling singkat tiga tahun penjara.
Kesepuluh korban itu berinisial DDP, MM, MH, MMA, NF, FF, RDS, MRW, JMD, dan MZA. Usia mereka mulai dari 10 hingga 12 tahun, dan masih duduk di bangsu SMP.
(san)