Kanwil BPN Jabar Harus Batalkan Sertifikat 52, 53 Partono Wiraputra
A
A
A
BANDUNG - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Barat diminta segera membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) no 52, 53 atas nama Partono Wiraputra. Karena berdasarkan hasil rapat (hearing) antara BPN RI dengan Komisi II DPR tanggal 5 Oktober 2015 lalu dihasilkan keputusan yang merekomendasikan pembatalan sertifikat No 52, 53 atas nama Partono Wiraputra tersebut.
Menurut dr Adjit Sing Gill pemilik tanah yang sah diatas sertifikat No 52, 53 tersebut, kasus sengketa tanahnya di Ratujaya Depok menjadi salah satu sorotan DPR karena kinerja BPN dinilai lamban menanganinya.
Sehingga dirinya diundang dalam rapat dengar pendapat antara BPN RI dengan Komisi II DPR tanggal 5 Oktober 2015.
Lalu, kata doketer ahli jantung ini, setelah dilakukan rapat dengar pendapat antara BPN dan DPR terkait masalah sengketa tanah di Ratu Jaya tersebut, BPN lewat Kanwil Jawa Barat dengan Surat No 1571/1/18.32.300/XI/2015 yang ditandatangani Kepala Kanwil BPN Jawa Barat Syafriman, merekomendasikan pembatalan terhadap sertifikat tersebut. Alasannya terdapat cacat hukum administrasi sebagaimana pertimbangan keputusan pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung. Surat tertanggal 20 November 2015 tersebut ditujukan ke Menteri Agraria dan Tata Ruang (Kepala BPN) Cq Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah.
"Jadi seharusnya Kanwil BPN Jawa Barat segera membatalkan sertifikat 52, 53 atas nama Partono tersebut. Karena surat rekomendasi sudah keluar dua bulan lalu. Apalagi ditujukan ke Menteri Pertanahan yang membawahi BPN, " kata dr Adjit Singh Gill, Kamis (21/1/2016).
Sementara menurut Guru Besar Hukum Agraria Universitas Indonesia (UI) Prof Arie Sukanti Hutagalung, BPN harus segera membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 52, 53 atas nama Partono Wiraputra karena sudah ada rekomendasinya dari Kanwil BPN Jawa Barat. Karena alasan untuk pembatalan sertifikat tersebut sudah terpenuhi sesuai Peraturan Kepala BPN Republik Indonesia (RI) No 3/2011. (Baca: Pakar Hukum Agraria UI : BPN Harus Batalkan Sertifikat Partono).
"Seharusnya BPN segera membatalkan sertifikat tersebut apalagi sudah digelar perkara berkali-kali. Jadi segeralah batalkan sertifikat tersebut, " kata Arie Sukanti, ketika dihubungi melalui telepon, Kamis (21/1/2016).
Penanggung jawab mata kuliah Hukum Agraria Program Sarjana S1 UI ini juga tak habis pikir mengapa Kakanwil BPN tidak segera membatalkan sertifikat tersebut. Padahal alasannya sudah kuat jika merujuk dengan peraturan yang ada.
Terpisah Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman ketika dihubungi Sindonews terkait kasus ini, Kamis siang (21/1/2016) mengaku sedang rapat dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan di Gedung DPR. "Maaf Dik saya sedang rapat dengan Menteri Agraria. Nanti saja telepon lagi," kata Rambe di ujung telepon.
Menurut dr Adjit Sing Gill pemilik tanah yang sah diatas sertifikat No 52, 53 tersebut, kasus sengketa tanahnya di Ratujaya Depok menjadi salah satu sorotan DPR karena kinerja BPN dinilai lamban menanganinya.
Sehingga dirinya diundang dalam rapat dengar pendapat antara BPN RI dengan Komisi II DPR tanggal 5 Oktober 2015.
Lalu, kata doketer ahli jantung ini, setelah dilakukan rapat dengar pendapat antara BPN dan DPR terkait masalah sengketa tanah di Ratu Jaya tersebut, BPN lewat Kanwil Jawa Barat dengan Surat No 1571/1/18.32.300/XI/2015 yang ditandatangani Kepala Kanwil BPN Jawa Barat Syafriman, merekomendasikan pembatalan terhadap sertifikat tersebut. Alasannya terdapat cacat hukum administrasi sebagaimana pertimbangan keputusan pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung. Surat tertanggal 20 November 2015 tersebut ditujukan ke Menteri Agraria dan Tata Ruang (Kepala BPN) Cq Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah.
"Jadi seharusnya Kanwil BPN Jawa Barat segera membatalkan sertifikat 52, 53 atas nama Partono tersebut. Karena surat rekomendasi sudah keluar dua bulan lalu. Apalagi ditujukan ke Menteri Pertanahan yang membawahi BPN, " kata dr Adjit Singh Gill, Kamis (21/1/2016).
Sementara menurut Guru Besar Hukum Agraria Universitas Indonesia (UI) Prof Arie Sukanti Hutagalung, BPN harus segera membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 52, 53 atas nama Partono Wiraputra karena sudah ada rekomendasinya dari Kanwil BPN Jawa Barat. Karena alasan untuk pembatalan sertifikat tersebut sudah terpenuhi sesuai Peraturan Kepala BPN Republik Indonesia (RI) No 3/2011. (Baca: Pakar Hukum Agraria UI : BPN Harus Batalkan Sertifikat Partono).
"Seharusnya BPN segera membatalkan sertifikat tersebut apalagi sudah digelar perkara berkali-kali. Jadi segeralah batalkan sertifikat tersebut, " kata Arie Sukanti, ketika dihubungi melalui telepon, Kamis (21/1/2016).
Penanggung jawab mata kuliah Hukum Agraria Program Sarjana S1 UI ini juga tak habis pikir mengapa Kakanwil BPN tidak segera membatalkan sertifikat tersebut. Padahal alasannya sudah kuat jika merujuk dengan peraturan yang ada.
Terpisah Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman ketika dihubungi Sindonews terkait kasus ini, Kamis siang (21/1/2016) mengaku sedang rapat dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan di Gedung DPR. "Maaf Dik saya sedang rapat dengan Menteri Agraria. Nanti saja telepon lagi," kata Rambe di ujung telepon.
(sms)