Kanwil BPN Jabar Harus Batalkan Sertifikat 52, 53 Partono Wiraputra

Kamis, 21 Januari 2016 - 12:03 WIB
Kanwil BPN Jabar Harus...
Kanwil BPN Jabar Harus Batalkan Sertifikat 52, 53 Partono Wiraputra
A A A
BANDUNG - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Barat diminta segera membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) no 52, 53 atas nama Partono Wiraputra. Karena berdasarkan hasil rapat (hearing) antara BPN RI dengan Komisi II DPR tanggal 5 Oktober 2015 lalu dihasilkan keputusan yang merekomendasikan pembatalan sertifikat No 52, 53 atas nama Partono Wiraputra tersebut.

Menurut dr Adjit Sing Gill pemilik tanah yang sah diatas sertifikat No 52, 53 tersebut, kasus sengketa tanahnya di Ratujaya Depok menjadi salah satu sorotan DPR karena kinerja BPN dinilai lamban menanganinya.

Sehingga dirinya diundang dalam rapat dengar pendapat antara BPN RI dengan Komisi II DPR tanggal 5 Oktober 2015.

Lalu, kata doketer ahli jantung ini, setelah dilakukan rapat dengar pendapat antara BPN dan DPR terkait masalah sengketa tanah di Ratu Jaya tersebut, BPN lewat Kanwil Jawa Barat dengan Surat No 1571/1/18.32.300/XI/2015 yang ditandatangani Kepala Kanwil BPN Jawa Barat Syafriman, merekomendasikan pembatalan terhadap sertifikat tersebut. Alasannya terdapat cacat hukum administrasi sebagaimana pertimbangan keputusan pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung. Surat tertanggal 20 November 2015 tersebut ditujukan ke Menteri Agraria dan Tata Ruang (Kepala BPN) Cq Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah.

"Jadi seharusnya Kanwil BPN Jawa Barat segera membatalkan sertifikat 52, 53 atas nama Partono tersebut. Karena surat rekomendasi sudah keluar dua bulan lalu. Apalagi ditujukan ke Menteri Pertanahan yang membawahi BPN, " kata dr Adjit Singh Gill, Kamis (21/1/2016).

Sementara menurut Guru Besar Hukum Agraria Universitas Indonesia (UI) Prof Arie Sukanti Hutagalung, BPN harus segera membatalkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 52, 53 atas nama Partono Wiraputra karena sudah ada rekomendasinya dari Kanwil BPN Jawa Barat. Karena alasan untuk pembatalan sertifikat tersebut sudah terpenuhi sesuai Peraturan Kepala BPN Republik Indonesia (RI) No 3/2011. (Baca: Pakar Hukum Agraria UI : BPN Harus Batalkan Sertifikat Partono).

"Seharusnya BPN segera membatalkan sertifikat tersebut apalagi sudah digelar perkara berkali-kali. Jadi segeralah batalkan sertifikat tersebut, " kata Arie Sukanti, ketika dihubungi melalui telepon, Kamis (21/1/2016).

Penanggung jawab mata kuliah Hukum Agraria Program Sarjana S1 UI ini juga tak habis pikir mengapa Kakanwil BPN tidak segera membatalkan sertifikat tersebut. Padahal alasannya sudah kuat jika merujuk dengan peraturan yang ada.

Terpisah Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman ketika dihubungi Sindonews terkait kasus ini, Kamis siang (21/1/2016) mengaku sedang rapat dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan di Gedung DPR. "Maaf Dik saya sedang rapat dengan Menteri Agraria. Nanti saja telepon lagi," kata Rambe di ujung telepon.
(sms)
Berita Terkait
Akses Jalan Ditutup,...
Akses Jalan Ditutup, Warga RW 013 Desak CMNP Cari Solusi atau Hadapi Demonstrasi
Gegara Sengketa Lahan,...
Gegara Sengketa Lahan, Warga di Bone Sabit Tetangga Hingga Tewas
Sejumlah Warga Laporkan...
Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah ke Polisi
Korban Penipuan Tanah...
Korban Penipuan Tanah Bingung Tak Diberi Kabar Persidangan
Ganti Rugi Tanah Ulayat...
Ganti Rugi Tanah Ulayat untuk Pembangunan Bandara Siboru Belum Tuntas
Lahan Dicaplok Perusahaan,...
Lahan Dicaplok Perusahaan, Petani Desa Dayun Sambangi Istana Merdeka
Berita Terkini
154 Warga Terjangkit...
154 Warga Terjangkit ISPA Imbas Kebakaran TPA Jatiwaringin, Mayoritas Balita-Ibu Hamil
6 jam yang lalu
UMKM Binaan Astra Tembus...
UMKM Binaan Astra Tembus ke Luar Negeri, Omzet Petani Naik Jadi Rp11,9 Miliar
6 jam yang lalu
Anggota DPRD Jakarta...
Anggota DPRD Jakarta Sebut Flyover Latumenten Bisa Kurangi Macet 40%
7 jam yang lalu
Sisir TKP Kasus Penganiayaan,...
Sisir TKP Kasus Penganiayaan, Polda Jabar Ungkap Taufik Hidayat Pukul YTR dengan Helm dan Besi
8 jam yang lalu
FKM UI Gelar Pelatihan...
FKM UI Gelar Pelatihan K3 dan Kesiapsiagaan Kebakaran untuk Guru SMPN 107 Jakarta
8 jam yang lalu
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun Tanggul 1,48 Kilometer di Kali Grogol Kemanggisan
8 jam yang lalu
Infografis
Gen Z Kelompok Paling...
Gen Z Kelompok Paling Rentan, 52% Pekerja Alami Kelelahan Kerja Kronis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved