Hina Sekda Banten, Mantan Wali Kota Serang Segera Diadili

Kamis, 21 Januari 2016 - 11:13 WIB
Hina Sekda Banten, Mantan...
Hina Sekda Banten, Mantan Wali Kota Serang Segera Diadili
A A A
SERANG - Tubagus Delly Suhendar, tersangka kasus penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap mantan Sekda Banten Kurdi Matin, bakal diadili di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa 26 Januari 2016.

Kepastian tersebut diperoleh dari Panmud Pidana PN Serang Feri Ardiansya, yang mengatakan, bahwa berkas perkara saat ini sudah diterima oleh majelis hakim yang akan memimpin sidang.

"Berkas perkara sudah diterima dan majelis hakim yang memimpin perkara ini sudah ditunjuk. Hakim ketua Pak Epiyanto. Jadwalnya sudah ditetapkan, sidang perdana Selasa pekan deppan, ” kata Feri saat ditemui diruangannya. Kamis (21/1/2016)

Mantan Calon Wali Kota Serang ini disangkakan dengan dakwaan alternatif. Yakni, Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 310 KUH Pidana.

Dalam berkasnya, Delly diduga kuat secara sengaja atau tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

Sementara itu, pengacara terdakwa Astiruddin Purba saat dikonfirmasi masih tetap bersikukuh kliennya tidak bersalah. Dia menilai bahwa kliennya bukan subjek hukum yang harus dimintai pertanggungjawaban terkait kasus yang sudah membuat karir Kurdi Martin terhenti.

“Saya akan persoalkan legal standing Delly sebagai terdakwa, dan saya akan ajukan eksepsi. karena ini error in personal,” kata Astiruddin.
(sms)
Berita Terkait
Pengamen di Gowa Diamankan...
Pengamen di Gowa Diamankan Gara-gara Menulis 'Polisi Juga Saya Makan' di FB
Atta Halilintar Tanggapi...
Atta Halilintar Tanggapi Laporan Gus Irfan atas Kasus Dugaan Penghinaan di Media Sosial
Kritik Bansos di Medsos,...
Kritik Bansos di Medsos, Mbah Salmo Dipolisikan Pemdes di Tuban
Penghina di Medsos Ditangkap...
Penghina di Medsos Ditangkap Namun Disebut Gila, Gus Miftah Maafkan dan Doakan Pelaku
Akun Facebooknya Dicatut...
Akun Facebooknya Dicatut untuk Provokasi Isu SARA, Jurnalis di Kendari Lapor ke Polisi
Diduga Menghina Ratu,...
Diduga Menghina Ratu, Seniman Malaysia Diciduk Polisi
Berita Terkini
Tragis! Wanita Tewas...
Tragis! Wanita Tewas usai Jatuh dari Lantai 27 Apartemen di Cempaka Putih
31 menit yang lalu
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
2 jam yang lalu
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
3 jam yang lalu
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
3 jam yang lalu
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
4 jam yang lalu
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
5 jam yang lalu
Infografis
26 Miliarder Gagal Cegah...
26 Miliarder Gagal Cegah Zohran Mamdani Jadi Wali Kota Muslim New York
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved