Hina Sekda Banten, Mantan Wali Kota Serang Segera Diadili
A
A
A
SERANG - Tubagus Delly Suhendar, tersangka kasus penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap mantan Sekda Banten Kurdi Matin, bakal diadili di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa 26 Januari 2016.
Kepastian tersebut diperoleh dari Panmud Pidana PN Serang Feri Ardiansya, yang mengatakan, bahwa berkas perkara saat ini sudah diterima oleh majelis hakim yang akan memimpin sidang.
"Berkas perkara sudah diterima dan majelis hakim yang memimpin perkara ini sudah ditunjuk. Hakim ketua Pak Epiyanto. Jadwalnya sudah ditetapkan, sidang perdana Selasa pekan deppan, ” kata Feri saat ditemui diruangannya. Kamis (21/1/2016)
Mantan Calon Wali Kota Serang ini disangkakan dengan dakwaan alternatif. Yakni, Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 310 KUH Pidana.
Dalam berkasnya, Delly diduga kuat secara sengaja atau tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Sementara itu, pengacara terdakwa Astiruddin Purba saat dikonfirmasi masih tetap bersikukuh kliennya tidak bersalah. Dia menilai bahwa kliennya bukan subjek hukum yang harus dimintai pertanggungjawaban terkait kasus yang sudah membuat karir Kurdi Martin terhenti.
“Saya akan persoalkan legal standing Delly sebagai terdakwa, dan saya akan ajukan eksepsi. karena ini error in personal,” kata Astiruddin.
Kepastian tersebut diperoleh dari Panmud Pidana PN Serang Feri Ardiansya, yang mengatakan, bahwa berkas perkara saat ini sudah diterima oleh majelis hakim yang akan memimpin sidang.
"Berkas perkara sudah diterima dan majelis hakim yang memimpin perkara ini sudah ditunjuk. Hakim ketua Pak Epiyanto. Jadwalnya sudah ditetapkan, sidang perdana Selasa pekan deppan, ” kata Feri saat ditemui diruangannya. Kamis (21/1/2016)
Mantan Calon Wali Kota Serang ini disangkakan dengan dakwaan alternatif. Yakni, Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 310 KUH Pidana.
Dalam berkasnya, Delly diduga kuat secara sengaja atau tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Sementara itu, pengacara terdakwa Astiruddin Purba saat dikonfirmasi masih tetap bersikukuh kliennya tidak bersalah. Dia menilai bahwa kliennya bukan subjek hukum yang harus dimintai pertanggungjawaban terkait kasus yang sudah membuat karir Kurdi Martin terhenti.
“Saya akan persoalkan legal standing Delly sebagai terdakwa, dan saya akan ajukan eksepsi. karena ini error in personal,” kata Astiruddin.
(sms)